Langsung ke konten utama
Agenda

Koordinasi bersama Awak Media perihal Laporan Khusus Hari Jadi ke-61 Tahun Kabupaten Tabalong(07 Nov 2026)·Festival Budaya Dayak Deah(12 Nov 2026)·Jalan Santai Kecamatan Jaro(15 Nov 2026)·Kecamatan Tanta Bersholawat(19 Nov 2026)·Sunatan Masal dan Cek Kesehatan Gratis (CKG)(21 Nov 2026)

Ketenagakerjaan

2026, Tabalong Upayakan Miliki Mediator Industrial untuk Tangani Sengketa Ketenagakerjaan

P
Portal-Tabalong
07 Oct 2025 09:301 menit baca
2026, Tabalong Upayakan Miliki Mediator Industrial untuk Tangani Sengketa Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja Tabalong mengupayakan kehadiran mediator hubungan industrial di Tabalong untuk tahun 2026. Sejak tahun 2024, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menghadirkan mediator hubungan indsutrial, untuk memudahkan proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah yang diwawancarai pada jumat 3 oktober 2025, di ruang kerjanya. Ia menjelaskan sejak tahun 2024, mediator hubungan industrial di Tabalong mengalami kekosongan.

Raudatul Jannah menambahkan, pihaknya telah mengajukan salah satu pegawai untuk mengikuti diklat pelatihan mediator sejak 2024. Yang bersangkutan telah didaftarkan jadi calon mediator untuk mengikuti tahapan uji kompetensi. Namun karena keterbatasan kuota, calon mediator ini baru berpeluang dipanggil pada awal 2026.

Selain itu, usulan pengangkatan pun juga sudah disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan oleh Disnaker Tabalong bersama komisi satu DPRD Tabalong, pada 25 september lalu.

“Menurut informasi dari PLT Kepala Disnaker yang mengikuti kegiatan ke Kemenaker itu, bahwa dari pihak Kementerian sudah menyambut baik dan memberi itikad baik untuk mau melakukan sebagai prioritas untuk di tahun depan calon Mediator kami bisa dipanggil untuk mengikuti uji kompetensi, karena setelah uji kompetensi itu pun nanti menunggu lagi dengan surat pengangkatan dari Pak Bupati setelah dia lulus, dinyatakan lulus uji kompetensi baru bisa diangkat menjadi Mediator Ahli Pertama.” Ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong

Raudhatul Jannah menegaskan, keberadaan mediator ini sangat penting lantaran berfungsi memediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Selama ini, ketiadaan mediator membuat proses mediasi harus difasilitasi Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga menambah beban biaya bagi serikat kerja maupun perusahaan.

Raudhatul Jannah pun berharap, dengan adanya dukungan DPRD, BKPSDM, serta Kementerian Ketenagakerjaan, Tabalong segera memiliki mediator hubungan industrial, sehingga dapat menyelesaikan perselisihan dapat dilakukan lebih cepat tanpa biaya tambahan.

(DANO NAFARIN, TV TABALONG)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis
    Kesehatan·4 hari yang lalu

    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis

  2. 02
    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir

  3. 03
    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir

  4. 04
    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!
    Pertanian dan Perkebunan·3 hari yang lalu

    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!

  5. 05
    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen
    Keagamaan·4 hari yang lalu

    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen