Kabupaten Tabalong terbentuk dengan undang-Undang No.8 Tahun 1965, tahun 2020 memiliki 12 Kecamatan. Salah satu kecamatan paling baru adalah Kecamatan Bintang Ara yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Haruai. Pemekaran Kecamatan Bintang Ara dari Haruai terjadi pada tahun 2006 berdasarkan Perda Kab. Tabalong No.03 Tahun 2006.
Jumlah wakil rakyat yang duduk pada lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 30 orang, dengan 22 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Lembaga wakil rakyat tahun 2024 terdiri dari 8 partai. Partai yang memiliki perwakilan terbanyak adalah Partai Nasdem sebanyak 6 orang disusul Partai Gerindra dan PKB sebanyak 5 orang.
Jumlah ASN daerah di Kabupaten Tabalong pada tahun 2024 sebanyak 4.797 orang yang terdiri dari 1.777 laki-laki dan 3.020 perempuan. Berdasarkan jenjang pendidikan, sebanyak 33 pegawai (0,7 persen) berpendidikan setingkat SD, 42 pegawai (0,9 persen) berpendidikan setingkat SMP, 282 pegawai (6 persen) berpendidikan setingkat SMA, 804 pegawai (16,7 persen) berpendidikan setingkat Diploma, dan 3.636 pegawai (75,8 persen) berpendidikan setingkat Sarjana ke atas.
Jumlah penduduk Kabupaten Tabalong tahun 2024 berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong sebanyak 264.694 jiwa yang terdiri dari 133.747 jiwa penduduk laki-laki dan 130.947 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk Kabupaten Tabalong tercatat sebesar 74,46 jiwa per m2 , sedangkan rasio jenis kelamin sebesar 102,14.
Penduduk Kabupaten Tabalong yang tercatat sebagai angkatan kerja berjumlah 145.224 jiwa berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional. Sementara itu, penduduk yang bukan angkatan kerja sebesar 50.577 jiwa. Dari penduduk angkatan kerja tersebut, terdapat pengangguran sebesar 5.000 jiwa yang terdiri atas 3.448 penduduk laki-laki dan 1.552 penduduk perempuan.
TABEL JUMLAH PENDUDUK PERKECAMATAN

Sumber BPS Kabupaten Tabalong