Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Beranda

Halaman

Ruang Lingkup

Terakhir diperbarui 09 Oct 2026

Pemerintah Kabupaten Tabalong merupakan penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara administratif, Kabupaten Tabalong terdiri atas 12 kecamatan, 121 desa, dan 10 kelurahan, dengan pusat pemerintahan berada di Tanjung.

  • Ruang Lingkup Urusan Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi:

1. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Meliputi ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan.

3. Urusan Pemerintahan Pilihan

Meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan sesuai kewenangan daerah, energi dan sumber daya mineral sesuai kewenangan daerah, perdagangan, perindustrian, serta transmigrasi.

Pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya, serta didukung oleh kecamatan dan pemerintahan desa.

  • Arah Pembangunan Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029, pembangunan daerah diarahkan untuk mewujudkan visi:

“MENUJU TABALONG SMaRT (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan)”

Visi tersebut diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah, penguatan nilai religius, serta inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, termasuk melalui keterbukaan informasi publik.

Sumber: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029.

Bagikan: