Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!

Tabalong – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kabupaten Tabalong membekali Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) dan petani milenial dengan pemahaman hukum di bidang pertanian. Pembekalan ini dilakukan agar kegiatan pertanian, termasuk pemanfaatan bantuan pemerintah, dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pembekalan dilaksanakan melalui bimbingan teknis yang diikuti Penyuluh Pertanian Swadaya atau PPS dan petani milenial dari berbagai wilayah di Kabupaten Tabalong.
Berlangsung di KCM pada Selasa, 3 November 2026, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan pertanian.
Materi yang disampaikan meliputi ketentuan pemanfaatan lahan, penggunaan bantuan yang disalurkan pemerintah daerah, hingga konsekuensi hukum apabila bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala DKP3 Tabalong, Fahrul Raji, menjelaskan, bimbingan teknis ini merupakan upaya meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya serta petani milenial. Dengan pemahaman hukum yang memadai, peserta diharapkan mampu menjalankan kegiatan pertanian secara tertib dan bertanggung jawab.
"Tujuan kita ini adalah berkaitan dengan bagaimana kita meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk petani milenial dan penyuluh pertanian swadaya," ujar Fahrul Raji, Kepala DKP3 Tabalong.
Melalui kegiatan ini, DKP3 Tabalong berharap para penyuluh dan petani milenial tidak hanya memiliki kemampuan dalam mengembangkan usaha pertanian, tetapi juga memahami aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan kegiatan pertanian, termasuk pemanfaatan bantuan pemerintah, dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.



