Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Ketenagakerjaan

Dua Tahun Kosong, Disnaker Tabalong Upayakan Hadirkan Mediator Hubungan Industrial di 2026

P
Portal-Tabalong
25 Jan 2026 16:482 menit baca
Dua Tahun Kosong, Disnaker Tabalong Upayakan Hadirkan Mediator Hubungan Industrial di 2026

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menargetkan pada tahun 2026 dapat kembali memiliki mediator hubungan industrial, setelah lebih dari dua tahun terakhir belum tersedia petugas khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Hadi Ismanto, menyebutkan ketiadaan mediator menjadi kondisi yang cukup berisiko, mengingat jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Tabalong tergolong besar dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hubungan industrial.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP, terdapat sekitar 45 perusahaan besar, 68 perusahaan menengah, serta ratusan perusahaan kecil yang beroperasi di Tabalong dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Kondisi tersebut menjadikan keberadaan mediator hubungan industrial sangat penting sebagai pihak netral dalam menangani berbagai perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Saat ini, Disnaker Tabalong telah menyiapkan satu orang pegawai fungsional yang telah memasuki tahapan akhir, yakni uji kompetensi mediator. Proses pengusulan ke Kementerian Ketenagakerjaan telah diterima dan diharapkan dapat ditindaklanjuti pada awal tahun 2026.

Mediator hubungan industrial merupakan jabatan fungsional khusus yang penetapannya harus melalui surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, termasuk proses penjenjangan dan uji kompetensi.

Kepala Disnaker Tabalong, Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan satu pegawai fungsional dan saat ini hanya tinggal menunggu proses uji kompetensi. Ia berharap pengusulan yang telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera ditindaklanjuti pada awal tahun 2026, sehingga Tabalong kembali memiliki mediator hubungan industrial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 18 kasus perselisihan hubungan industrial yang mengajukan permohonan mediasi. Namun, karena belum tersedianya mediator di tingkat kabupaten, seluruh proses mediasi harus dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala bagi para pihak yang bersengketa, terutama dari sisi biaya operasional dan waktu tempuh, khususnya bagi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Raudhatul Jannah menambahkan bahwa jika dilihat dari jumlah tenaga kerja, perselisihan yang terjadi terbilang tidak terlalu banyak. Namun, sepanjang 2025 tercatat sekitar 18 kasus yang meminta untuk dimediasi, sehingga pihaknya harus meminta bantuan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan karena belum tersedianya mediator di Kabupaten Tabalong.

Disnaker Tabalong mencatat ketiadaan mediator hubungan industrial telah berlangsung sejak November 2023. Oleh karena itu, besar harapan pada tahun 2026 Kabupaten Tabalong kembali memiliki mediator hubungan industrial sendiri, mengingat calon mediator yang disiapkan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk mengikuti uji kompetensi.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU
    Ekonomi dan Bisnis·5 hari yang lalu

    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·1 bulan yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas
    Pemerintahan·5 hari yang lalu

    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas

  4. 04
    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD
    Pemerintahan·4 hari yang lalu

    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD

  5. 05
    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong