Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Pendidikan

DPRD & Pemkab Tabalong Bahas Raperda Ponpes, Bakal Jadi Payung Hukum Dukungan Pemkab

P
Portal-Tabalong
01 Sep 2025 19:462 menit baca
DPRD & Pemkab Tabalong Bahas Raperda Ponpes, Bakal Jadi Payung Hukum Dukungan Pemkab

Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pesantren. Raperda digagas sebagai payung hukum agar pesantren, para pendidik, maupun santrinya memiliki perlindungan dan dukungan dalam proses belajar mengajar.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, menegaskan bahwa raperda inisiatif DPRD ini muncul karena semakin banyaknya pesantren yang berdiri di Tabalong. Namun, pesantren tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperoleh pembinaan dan pendanaan dari pemerintah daerah.

Selain persoalan pembinaan dan pendanaan, sejumlah masukan juga muncul dalam pembahasan. Di antaranya, perhatian terhadap aspek ekologi melalui bantuan bibit tanaman untuk penghijauan di sekitar pondok, program digitalisasi pesantren, beasiswa tidak hanya untuk santri berprestasi, tetapi juga santri dari keluarga kurang mampu, serta perlindungan bagi pendidik berupa kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sehubungan dengan bantuan dana, DPRD menegaskan bahwa pesantren tetap bisa memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sepanjang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Dengan hadirnya inisiatif raperda ini, mendapat apresiasi dari pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Tabalong. Sehingga, merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah nanti untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Tabalong, baik itu berupa pondok pesantrennya sendiri maupun terhadap santri-santri yang ada di Tabalong.” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Hamrani, menyambut baik raperda pengelolaan ponpes ini. Menurutnya, dengan adanya perda, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk menyalurkan berbagai bentuk bantuan secara tepat. Raperda ini diharapkan menjadi jalan keluar agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan tidak hanya berkembang dalam hal keilmuan, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kebutuhan santri.

“Kita siap merealisasikan karena itu adalah payung hukum kita untuk melaksanakan suatu kegiatan hibah. Jadi, kami di Bagian Kesra untuk penyaluran hibah ini berdasarkan peraturan yang berlaku, supaya kita lebih aman, tertib dalam pelaksanaan, dan evaluasi pertanggungjawaban.” ujar Hamrani, Kabag Kesra Setda Tabalong.

Dengan adanya raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki legitimasi penuh untuk membantu pesantren melalui berbagai program, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, dukungan sarana prasarana, hingga perlindungan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office
    Pemerintahan·4 hari yang lalu

    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office

  2. 02
    Buat Warga Tabalong, Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Hadiah Umrah dan Mobil Menanti!
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Buat Warga Tabalong, Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Hadiah Umrah dan Mobil Menanti!

  3. 03
    Desil 5–10 Masih Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan Pemkab Tabalong!
    Sosial·3 hari yang lalu

    Desil 5–10 Masih Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan Pemkab Tabalong!

  4. 04
    Dari Tabalong ke Mesir & Yaman! Haji Fani Beri 9 Pemuda Beasiswa
    Pendidikan·1 minggu yang lalu

    Dari Tabalong ke Mesir & Yaman! Haji Fani Beri 9 Pemuda Beasiswa

  5. 05
    Pasca Kebakaran di Kapar, Haji Fani Turun Langsung Serahkan Bantuan
    Sosial·1 minggu yang lalu

    Pasca Kebakaran di Kapar, Haji Fani Turun Langsung Serahkan Bantuan