Langsung ke konten utama
Agenda

Koordinasi bersama Awak Media perihal Laporan Khusus Hari Jadi ke-61 Tahun Kabupaten Tabalong(07 Nov 2026)·Festival Budaya Dayak Deah(12 Nov 2026)·Jalan Santai Kecamatan Jaro(15 Nov 2026)·Kecamatan Tanta Bersholawat(19 Nov 2026)·Sunatan Masal dan Cek Kesehatan Gratis (CKG)(21 Nov 2026)

Pemerintahan

Bupati Sampaikan Raperda Air Limbah Domestik, Pemkab Ingin Tata Kelola Lebih Terintegrasi

P
Portal-Tabalong
06 Aug 2025 11:542 menit baca
Bupati Sampaikan Raperda Air Limbah Domestik, Pemkab Ingin Tata Kelola Lebih Terintegrasi

Pemerintah Kabupaten Tabalong merancang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang disampaikan ke DPRD Tabalong melalui rapat paripurna pada 2 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, Pemkab menegaskan pentingnya kebijakan pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berbasis regulasi, demi menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik disampaikan Bupati Tabalong ke DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-36 dan ke-37 Masa Sidang III Tahun 2025, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong. Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengatur mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah secara terpadu maupun setempat.

Pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia untuk hidup sehat dan layak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bupati Noor Rifani menekankan bahwa limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pencemaran air, memicu penyebaran penyakit, dan merusak lingkungan hidup. Sehingga diperlukan aturan khusus yang mengikat teknis pengelolaannya.

“Maka perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat maupun setempat. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik.” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Riza Pahlipi, mendukung adanya raperda tentang pengelolaan air limbah ini, lantaran limbah domestik di Tabalong masih banyak yang tidak dikelola dengan baik.

“Kalau menurut kami, antara cukup atau tidak itu tentatif. Tapi kami analisa, memang ada kekurangan, keterbatasan. Makanya harus ditambah.” ujar Riza Pahlipi, Ketua DPRD Tabalong.

Dalam rapat paripurna kali ini juga dibahas kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian tiga raperda yang disampaikan oleh Bupati Tabalong, terkait pernyataan modal pada PT BPR dan PT AMTB, serta Raperda Pengelolaan Air Limbah.

(Dano Nafarin / TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis
    Kesehatan·4 hari yang lalu

    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis

  2. 02
    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir

  3. 03
    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir

  4. 04
    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!
    Pertanian dan Perkebunan·3 hari yang lalu

    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!

  5. 05
    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen
    Keagamaan·4 hari yang lalu

    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen