Komisi II DPRD Tabalong Minta Pemkab Bentuk Tim Khusus Kaji Pembagian DBH Tabalong-Balangan

Komisi II DPRD Tabalong meminta Pemerintah Kabupaten Tabalong segera membentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengkaji pembagian Dana Bagi Hasil atau DBH batu bara antara Kabupaten Tabalong dan Balangan. Langkah ini dinilai penting agar pembagian Dana Bagi Hasil dapat lebih adil dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Tabalong.
Usulan pembentukan tim khusus tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, saat rapat bersama Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Tabalong pada 2 Juni 2026 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tabalong. Menurut Winarto, hingga saat ini pembagian Dana Bagi Hasil batu bara PT Adaro Indonesia antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan masih menjadi permasalahan yang belum menemui titik temu yang memuaskan.
Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penelusuran dan kajian secara menyeluruh terhadap dasar dan skema pembagian Dana Bagi Hasil tersebut.
Bahkan, DPRD Tabalong berharap pembagian DBH ke depan dapat mengarah pada skema yang lebih berkeadilan, termasuk mempertimbangkan pembagian yang mendekati lima puluh berbanding lima puluh.
"Jadi kami menyampaikan bahwa pembagian DBH kita antara Tabalong dan Balangan yang sampai sekarang ini masih belum bisa didapatkan titik temu yang menyenangkan, maka kami meminta kepada pemerintah daerah untuk dibentuk tim khusus yang bisa menelusuri hal ini. Bahkan kami menyarankan nanti melalui dinas terkait dan bahkan kepada kepala daerah agar dibentuk tim khusus yang bisa mengupayakan agar sumber pendapatan DBH dari bagi hasil batu bara ini bisa mendekati yang diharapkan masyarakat Tabalong, bahkan sampai fifty-fifty. Yang selama ini kan dikeluhkan oleh kita, mereka menggunakan peraturan by origin, artinya di mana kawasan tambang itu berlaku di situ yang mendapatkan sumber pendapatan yang maksimal. Tapi karena untuk di PT Adaro Indonesia khususnya, karena PIT itu berada di dua wilayah, kami harap ini sebenarnya harus dibagi fifty-fifty. Untuk itu silakan tim ini dibentuk dan bisa minta pendampingan pada lawyer yang memang sudah mumpuni, yang lebih profesional, misalkan ke Hotman Paris Hutapea Group atau siapa pun yang kami anggap mumpuni mampu untuk membantu mengaudit ini semua," ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Melalui langkah ini, DPRD Tabalong berharap terdapat kejelasan terhadap dasar pembagian Dana Bagi Hasil batu bara PT Adaro Indonesia, sehingga hak daerah dapat diperjuangkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tabalong.








