Kontrak 9 PPPK Paruh Waktu Tabalong Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

TABALONG – Kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Tabalong berakhir 30 September 2026. Dari total seribu lebih PPPK paruh waktu, terdapat 9 orang tidak melanjutkan kontrak dengan sejumlah alasan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Tabalong, Chairunnisa, saat ditemui belum lama tadi menjelaskan, dari total 1.250 PPPK paruh waktu, sebanyak 1.241 orang diperpanjang kontraknya.
Sementara 9 orang lainnya tidak melanjutkan kontrak.
Dua orang di antaranya tidak diteruskan kontraknya oleh pimpinan SKPD, karena dinilai memiliki kinerja yang belum maksimal dalam menjalankan tugas.
Sementara empat orang lainnya tidak dapat melanjutkan kontrak karena batas usia pensiun atau BUP, serta meninggal dunia. Dua orang lainnya mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang keduanya merupakan guru SMP.
"Jadi untuk PPPK paruh waktu untuk data awal berjumlah 1.250 orang, setelah kami verifikasi untuk perpanjangan yang ada persetujuan Kepala SKPD masing-masing itu ada 1.241. Jadi ada 9 orang yang dari data awal berkurang. Jadi yang 9 orang ini ada 2 orang yang tidak diteruskan atau tidak diperpanjang oleh pimpinan SKPD, kemudian ada 4 orang karena BUP atau usia pensiun dan meninggal dunia, kemudian yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri ada 2 orang, keduanya merupakan guru SMP," tutur Chairunnisa, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Tabalong.
Sementara itu, BKPSDM Tabalong telah menyiapkan SK perpanjangan bagi 1.241 PPPK paruh waktu. Perpanjangan kontrak tersebut berlaku dengan TMT 1 Oktober 2026.