APBD Tabalong 2027 Pakai Sistem Baru! Inspektorat Terapkan E-Review SIPD

TABALONG — Penyusunan APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2027, kini menggunakan mekanisme review melalui sistem E-Review SIPD. Inspektorat Tabalong menyebut, penerapan sistem ini menjadi mekanisme baru dalam proses review rancangan APBD.
Hal ini disampaikan oleh Irban Satu Inspektorat Tabalong, Verawati Ramli, usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Tabalong, yang digelar Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tabalong.
Vera menuturkan, Inspektorat Tabalong masih melaksanakan review terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD 2027, menggunakan sistem E-Review SIPD.
Dalam sistem tersebut, terdapat 27 kertas kerja yang menjadi acuan Inspektorat dalam melakukan review.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, review kali ini langsung dilakukan terhadap Raperda APBD.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian rencana belanja dengan ketentuan yang berlaku.
"Review saat ini kalau saat ini per hari ini tanggal 6 Oktober ya, 2026 Kami masih laksanakan review gitu Masa tugas kami sampai dengan tanggal 13 Oktober, itu paling lambat Bisa jadi nanti kami mungkin menyelesaikannya sebelum tanggal itu Nah hasil review itu nanti diKami akan sampaikan ke Bupati melalui TAPD," ujar Verawati Ramli, Irban I Inspektorat Tabalong.
Verawati menambahkan, penerapan sistem E-Review SIPD ini masih dalam tahap transisi. Sebelum diterapkan, Inspektorat Tabalong mendapatkan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan proses review dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme baru ini, Inspektorat berharap proses review APBD 2027 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
