Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Pemerintahan

SKPD Tabalong Wajib Bergerak! Temuan E-Reviu RAPBD 2027 Harus Tuntas 30 November

P
Portal-Tabalong
19 Oct 2026 10:241 menit baca
SKPD Tabalong Wajib Bergerak! Temuan E-Reviu RAPBD 2027 Harus Tuntas 30 November

Tanjung — Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta seluruh SKPD segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi e-reviu RAPBD 2027. Batas akhir perbaikan ditetapkan pada 30 November 2026.

Pemkab Tabalong meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah segera menyelesaikan temuan dan rekomendasi hasil e-reviu RAPBD Tahun Anggaran 2027. Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan rancangan anggaran yang kini memasuki tahap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin, menegaskan setiap SKPD harus segera menindaklanjuti catatan hasil reviu melalui sistem e-reviu. Kasubag Perencanaan dan tim keuangan diminta aktif melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

"Yang sangat penting dan menjadi perhatian adalah saat ini sudah tahapan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2027 sudah dalam tahapan kerja antara Banggar, TAPD, dan SKPD. Jadi nanti mulai hari ini silakan nanti Kepala SKPD memerintahkan Kasubag Perencanaan dan tim keuangan SKPD-nya, akan dibuka by system ya tahapan untuk perbaikan dari catatan-catatan hasil e-reviu," ujar Zainal Arifin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong.

Sementara itu, Inspektur Daerah Tabalong, Diyanto, meminta SKPD yang masih memiliki catatan merah segera berkoordinasi dengan Inspektorat. Pendampingan akan dilakukan agar kendala dapat diselesaikan sesuai perencanaan yang disusun Bapperida.

"Kami sampaikan kepada SKPD-SKPD yang masih ada catatan merahnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat apabila merasa tidak mengerti atau tidak jelas, sehingga nanti kami akan bantu dan kami akan arahkan serta disesuaikan dengan perencanaan yang ada di Bapperida," tutur Diyanto, Inspektur Daerah Tabalong.

Diyanto menambahkan seluruh SKPD diminta menyelesaikan tindak lanjut hasil e-reviu paling lambat 30 November 2026. Langkah ini diharapkan mendukung penyusunan RAPBD 2027 yang lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office
    Pemerintahan·1 minggu yang lalu

    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office

  2. 02
    Desil 5–10 Masih Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan Pemkab Tabalong!
    Sosial·5 hari yang lalu

    Desil 5–10 Masih Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan Pemkab Tabalong!

  3. 03
    Absensi ASN Diduga Dimanipulasi, BKPSDM Tabalong Beri Peringatan Keras!
    Pemerintahan·1 minggu yang lalu

    Absensi ASN Diduga Dimanipulasi, BKPSDM Tabalong Beri Peringatan Keras!

  4. 04
    Diskominfo Tabalong bersama BPS Sosialisasikan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi bagi Perangkat Daerah
    Pemerintahan·3 hari yang lalu

    Diskominfo Tabalong bersama BPS Sosialisasikan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi bagi Perangkat Daerah

  5. 05
    Tak Perlu Pusing Modal! BPR Tabalong Siap Biayai Penjahit Seragam Gratis
    Ekonomi dan Bisnis·3 hari yang lalu

    Tak Perlu Pusing Modal! BPR Tabalong Siap Biayai Penjahit Seragam Gratis