Langsung ke konten utama
Agenda

Koordinasi bersama Awak Media perihal Laporan Khusus Hari Jadi ke-61 Tahun Kabupaten Tabalong(07 Nov 2026)·Festival Budaya Dayak Deah(12 Nov 2026)·Jalan Santai Kecamatan Jaro(15 Nov 2026)·Kecamatan Tanta Bersholawat(19 Nov 2026)·Sunatan Masal dan Cek Kesehatan Gratis (CKG)(21 Nov 2026)

Keagamaan

BAZNAS Tabalong Sarankan Penyaluran Zakat Fitrah Lewat Amil Zakat atau UPZ Kecamatan

P
Portal-Tabalong
14 Mar 2025 08:021 menit baca
BAZNAS Tabalong Sarankan Penyaluran Zakat Fitrah Lewat Amil Zakat atau UPZ Kecamatan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong menyarankan seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabalong untuk menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan. Selain sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat juga dapat menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Sabilarrusdi, pada Selasa, 12 Maret 2025. Sabilarrusdi menjelaskan, pihaknya melalui Unit Pengumpul Zakat Nasional atau UPZ tingkat kecamatan menerima layanan pengumpulan zakat fitrah sejak awal puasa hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.

Hasil pengumpulan zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan kepada para mustahik yang meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sabilarrusdi juga menyarankan agar seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabalong dapat mengumpulkan zakat fitrah melalui amil zakat yang ada di masjid atau langgar sekitar, atau mengumpulkan langsung ke petugas di UPZ tingkat kecamatan.

Selain sesuai petunjuk Al-Qur’an dan sunah, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat juga dapat menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.

"Jadi kami harapkan kepada masyarakat umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat fitrah sebaiknya melalui amil zakat yang ada di masjid-masjid yang berada di langgar-langgar. Kemudian setelah itu, Unit Pengumpul Zakat kecamatan atau amil zakat yang berada di masjid menyampaikan hasil pengumpulan zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional. Nah, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Tabalong itu adalah lembaga resmi pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah untuk memiliki kewenangan untuk mengumpulkan atau melaporkan, mendistribusikan hasil zakatnya itu," ujar Sabilarrusdi, Ketua MUI Kabupaten Tabalong.

Kadar zakat fitrah tahun 2025 yang telah ditetapkan di Kabupaten Tabalong untuk beras minimal 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sedangkan zakat fitrah yang dinilai dengan uang berada di angka 40 hingga 60 ribu rupiah per jiwa.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis
    Kesehatan·4 hari yang lalu

    Cegah Rabies, DKPPP Tabalong Sediakan 350 Dosis Vaksin Gratis

  2. 02
    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Musim Hujan Mengintai, BPBD Tabalong Petakan Wilayah Rawan Banjir

  3. 03
    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir
    Tanggap Darurat Bencana·3 hari yang lalu

    Warga Tak Perlu Panik, Perahu Evakuasi Disiagakan di Wilayah Rawan Banjir

  4. 04
    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!
    Pertanian dan Perkebunan·3 hari yang lalu

    Bukan Cuma Soal Kelola Pertanian, Petani Tabalong Juga Harus Paham Hukum!

  5. 05
    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen
    Keagamaan·4 hari yang lalu

    Tinggal Panggung Utama! Persiapan MTQ Tabalong di Pugaan Sudah Tembus 95 Persen