DPRD Tabalong Godok Regulasi Penataan Ritel Modern Guna Lindungi Usaha Lokal

Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Ritel Modern. Regulasi tersebut disiapkan agar investasi tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah tersebut, Komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait pada 29 Juni 2026. Rapat ini membahas langkah pemerintah daerah dalam menyikapi rencana masuknya ritel modern ke Kabupaten Tabalong.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyampaikan pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui hasil analisis dan survei yang telah dilakukan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil survei tersebut, sebagian besar masyarakat Tabalong menyatakan mendukung kehadiran ritel modern.
Menurut Winarto, masuknya ritel modern merupakan hal yang sulit dihindari karena proses perizinan investasi kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang memberikan kemudahan bagi investor. Bahkan, sejumlah ritel modern disebut telah melakukan survei lokasi di Kabupaten Tabalong.
Meski demikian, DPRD menilai pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang jelas agar kehadiran ritel modern tidak merugikan pelaku usaha lokal, termasuk toko modern dan swalayan milik masyarakat. Pengaturan ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.
"Kita tidak bicara mendukung atau tidak, tapi itu pasti datang dan kita tidak bisa menghindari itu, makanya kita menyiapkan aturan yang menprotect itu agar dia tidak lebih dasar dia hadir untuk menguasai Tabalong, makanya punya masyarakat yang sudah berdiri sekarang tolong diinventarisasi dan support untuk membuat izin, lebih-lebih mereka diajak berafiliasi dengan sana, sehingga ada negosiasi dengan retail jejaring ini, bagaimana kalau kami tetap menggunakan nama lokal, jenis itu yang kami support, namun produk-produk bisa berafiliasi dengan mereka, sehingga sama-sama bisa mengontrol," ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menambahkan, jika pembahasan raperda belum dapat diselesaikan tahun ini, Komisi II berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai langkah awal dalam mengatur penataan dan pembinaan ritel modern di Kabupaten Tabalong.


