Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Berita Parlemen

DPRD Tabalong Berkomitmen Kawal Tuntas Konsolidasi Tanah Mabuun, Siapkan Dukungan Anggaran

P
Portal-Tabalong
03 Jun 2026 17:021 menit baca
DPRD Tabalong Berkomitmen Kawal Tuntas Konsolidasi Tanah Mabuun, Siapkan Dukungan Anggaran

Komisi III DPRD Tabalong menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah perkotaan di Kelurahan Mabuun. Selain memfasilitasi koordinasi antar pihak terkait, Komisi III juga akan mendorong dukungan anggaran untuk tindak lanjut program tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Dahli saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Tabalong bersama para warga Kelurahan Mabuun, BPN, dan sejumlah pihak terkait lainnya, pada Jumat, 29 Mei 2026 di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.

Dalam RDP ini, disampaikan bahwa konsolidasi tanah di wilayah Mabuun belum sepenuhnya selesai sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Menyikapi itu, selaku perwakilan rakyat di daerah yang membidangi pembangunan dan lingkungan, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Dahli mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawal agar konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Mabuun dapat dilanjutkan. Pihaknya pun berupaya untuk menganggarkan pada perubahan tahun 2026 agar pelaksanaan konsolidasi tanah dapat terlaksana. Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan kembali tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Siap, kami Komisi III siap menindaklanjuti dan memfasilitasi. Kemudian kaitan dengan anggaran, kami juga akan nanti menyusun anggaran ke depan bagaimana supaya tindak lanjut ini bisa dilakukan," ujar Dahli, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong.

Konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Mabuun ini telah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Konsolidasi Tanah, dan melalui SK Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Tabalong. Pemerintah Tabalong juga telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 31A Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Mabuun Tahun Anggaran 2003.

Berdasarkan data BPN Tabalong, konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dimulai dari tahun 1999 sampai 2003, dengan lahan seluas 100 hektare dan 530 orang pemilik tanah.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    PT SIS Akan Buka OPP Batch 3 & 4, Siapkan Hingga 300 Kuota bagi Putra Daerah
    Pembangunan·6 hari yang lalu

    PT SIS Akan Buka OPP Batch 3 & 4, Siapkan Hingga 300 Kuota bagi Putra Daerah

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·1 minggu yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Bupati Tegaskan ASN Wajib Jadi Teladan, Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi
    Ekonomi dan Bisnis·6 hari yang lalu

    Bupati Tegaskan ASN Wajib Jadi Teladan, Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi

  4. 04
    113 Peserta Lolos OPP PT SIS 2026, 76 Putra-Putri Tabalong Dilatih Jadi Operator Alat Berat
    Ketenagakerjaan·6 hari yang lalu

    113 Peserta Lolos OPP PT SIS 2026, 76 Putra-Putri Tabalong Dilatih Jadi Operator Alat Berat

  5. 05
    BKKBN Kalsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tabalong & Swasta Tangani Anak Stunting
    Kesehatan·6 hari yang lalu

    BKKBN Kalsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tabalong & Swasta Tangani Anak Stunting