Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

DPRD Tabalong Berkomitmen Kawal Tuntas Konsolidasi Tanah Mabuun, Siapkan Dukungan Anggaran

A
Admin
03 Jun 2026 17:021 menit bacaSumber: admin
DPRD Tabalong Berkomitmen Kawal Tuntas Konsolidasi Tanah Mabuun, Siapkan Dukungan Anggaran

Komisi III DPRD Tabalong menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah perkotaan di Kelurahan Mabuun. Selain memfasilitasi koordinasi antar pihak terkait, Komisi III juga akan mendorong dukungan anggaran untuk tindak lanjut program tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Dahli saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Tabalong bersama para warga Kelurahan Mabuun, BPN, dan sejumlah pihak terkait lainnya, pada Jumat, 29 Mei 2026 di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.

Dalam RDP ini, disampaikan bahwa konsolidasi tanah di wilayah Mabuun belum sepenuhnya selesai sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Menyikapi itu, selaku perwakilan rakyat di daerah yang membidangi pembangunan dan lingkungan, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Dahli mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawal agar konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Mabuun dapat dilanjutkan. Pihaknya pun berupaya untuk menganggarkan pada perubahan tahun 2026 agar pelaksanaan konsolidasi tanah dapat terlaksana. Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan kembali tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Siap, kami Komisi III siap menindaklanjuti dan memfasilitasi. Kemudian kaitan dengan anggaran, kami juga akan nanti menyusun anggaran ke depan bagaimana supaya tindak lanjut ini bisa dilakukan," ujar Dahli, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong.

Konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Mabuun ini telah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Konsolidasi Tanah, dan melalui SK Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Tabalong. Pemerintah Tabalong juga telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 31A Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Mabuun Tahun Anggaran 2003.

Berdasarkan data BPN Tabalong, konsolidasi tanah perkotaan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dimulai dari tahun 1999 sampai 2003, dengan lahan seluas 100 hektare dan 530 orang pemilik tanah.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Waspada Hantavirus, Jaga Kebersihan Rumah untuk Cegah Penularan
    Kesehatan·1 hari yang lalu

    Waspada Hantavirus, Jaga Kebersihan Rumah untuk Cegah Penularan

  2. 02
    DPRD Tabalong Rampungkan Pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, Siap Disahkan Juni
    Berita Parlemen·5 hari yang lalu

    DPRD Tabalong Rampungkan Pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, Siap Disahkan Juni

  3. 03
    PKH Tahap II Mulai Disalurkan, 5.724 Keluarga di Tabalong Terima Bantuan Sosial
    Sosial·5 hari yang lalu

    PKH Tahap II Mulai Disalurkan, 5.724 Keluarga di Tabalong Terima Bantuan Sosial

  4. 04
    Wabup Tabalong Soroti Irigasi hingga Modernisasi Pertanian di Wilayah Utara
    Pertanian dan Perkebunan·5 hari yang lalu

    Wabup Tabalong Soroti Irigasi hingga Modernisasi Pertanian di Wilayah Utara

  5. 05
    Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat demi Kinerja Penyuluh Pertanian yang Optimal Pasca Peralihan Status
    Ketahanan Pangan·1 minggu yang lalu

    Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat demi Kinerja Penyuluh Pertanian yang Optimal Pasca Peralihan Status