Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

BPOM Perkuat Dasar Hukum Pengawasan Obat di Ritel Modern Lewat Aturan Baru

A
Admin
25 May 2026 17:432 menit bacaSumber: admin
BPOM Perkuat Dasar Hukum Pengawasan Obat di Ritel Modern Lewat Aturan Baru

Keluarnya aturan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menuai pro dan kontra, khususnya di tengah masyarakat. Namun, BPOM menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan menjamin keamanan produk sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi BPOM untuk memperluas pengawasan peredaran obat di minimarket dan ritel.

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang telah diundangkan pada 6 April 2026.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum atau grey area pada aturan sebelumnya, yakni dengan memperluas pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas ke ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket guna melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak aman. Sebelumnya, ranah pengawasan BPOM hanya berada di lingkup pelayanan kefarmasian seperti apotek, puskesmas, atau layanan kesehatan lainnya.

Kepala BPOM Tabalong, Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa regulasi ini mengatur pengadaan, penyimpanan, hingga pemusnahan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan produk sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi BPOM untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ritel yang melanggar.

Ia juga menegaskan bahwa minimarket hingga ritel hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Apabila terdapat minimarket atau ritel yang melanggar atau menjual obat keras, maka pihaknya dapat melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau obat keras itu memang wajib di apotek, teman-teman, dan itu harus ada penanggung jawabnya, apoteker di situ. Sehingga tidak boleh ada di selain sarana yang sudah ditetapkan tadi, di apotek, di instalasi farmasi. Nah, untuk yang diperbolehkan di minimarket dan supermarket itu obat bebas dan obat bebas terbatas,” ujar Taufiqurrahman, Kepala BPOM Tabalong.

Kepala BPOM pun menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap saran, kritik, maupun masukan yang disampaikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Saran maupun kritik akan dipelajari dan disampaikan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dengan tujuan utama demi kebaikan masyarakat.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Minat Haji Meningkat, Masyarakat Diminta Pahami Perbedaan Haji Reguler & Khusus untuk Hindari Penipuan
    Info Haji·6 hari yang lalu

    Minat Haji Meningkat, Masyarakat Diminta Pahami Perbedaan Haji Reguler & Khusus untuk Hindari Penipuan

  2. 02
    Resmikan Koperasi Merah Putih, Wabup Tabalong Tekankan Transparansi Pengelolaan
    Pemerintahan·6 hari yang lalu

    Resmikan Koperasi Merah Putih, Wabup Tabalong Tekankan Transparansi Pengelolaan

  3. 03
    Tingkatkan Literasi Pelajar, Dispersip Tabalong Gelar Wisata Edukasi Perpustakaan
    Pendidikan·4 hari yang lalu

    Tingkatkan Literasi Pelajar, Dispersip Tabalong Gelar Wisata Edukasi Perpustakaan

  4. 04
    Dana Desa Tahap 1 Sudah Salur 100 Persen, 94 Desa Mengusulkan Penyaluran Tahap 2 di Bulan Mei 2026
    Pemerintahan·1 minggu yang lalu

    Dana Desa Tahap 1 Sudah Salur 100 Persen, 94 Desa Mengusulkan Penyaluran Tahap 2 di Bulan Mei 2026

  5. 05
    Pemkab Tabalong Siapkan Dukungan Penuh untuk Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BDJ 19
    Info Haji·6 hari yang lalu

    Pemkab Tabalong Siapkan Dukungan Penuh untuk Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BDJ 19