Kabar Baik UMKM Tabalong! Raperda Perlindungan Usaha Kini Rampung

KAB. TABALONG – Raperda inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kini telah rampung. Setelah pembahasan dan penyempurnaan, Raperda ini selanjutnya menunggu tahapan paripurna.
Komisi II DPRD Tabalong kembali membahas Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, bersama Bagian Hukum Setda Tabalong dan SKPD terkait, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Bagian Hukum Setda Tabalong dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sejumlah koreksi dan penyempurnaan, baik pada redaksi maupun pasal-pasal Raperda, kemudian dibahas dan disepakati bersama.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyebut pembahasan Raperda kini telah rampung. Selanjutnya, Raperda akan memasuki tahapan paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD bersama pemerintah daerah.
"Ya memang selama ini kawan-kawan dari Dewan Koperasi Indonesia dan perwakilan dari UMKM berharap kepada Komisi II, khususnya DPRD Komisi II ini bisa menampung keinginan mereka yang selama ini sering melakukan kegiatan-kegiatan seperti pameran-pameran di Expo, namun banyak tidak menampung kawan-kawan UMKM karena biasanya diselenggarakan oleh kawan-kawan dari event organizer. Nah ke depan kami berharap apabila ingin menyelenggarakan kegiatan itu wajib menyediakan ruang bagi mereka untuk menggelar usahanya dan menampilkan produk mereka, termasuk juga kesulitan mereka kemarin ingin mendapatkan fasilitasi dalam rangka perizinan baik itu izin halal, kemudian SNI, sampai kepada layak edar BPOM," ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menjelaskan, Raperda ini memuat upaya untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta usaha mikro di Tabalong. Termasuk mendorong promosi produk UMKM, serta pendampingan pemerintah daerah dalam mempermudah proses perizinan.


