DPRD Bahas Raperda Koperasi & UMKM, Pemkab Diminta Hadir Bantu Perizinan UMKM & Koperasi

Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD yang mengatur tentang penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tabalong. Rapat lanjutan digelar pada 2 Februari 2026 di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong, dengan menghadirkan dinas terkait serta para pemangku kepentingan di sektor koperasi dan UMKM.
Pembahasan Raperda kali ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membahas hingga Pasal 17. Pada rapat lanjutan ini, pembahasan difokuskan pada Pasal 18 hingga Pasal 41 dalam batang tubuh Raperda.
Sejumlah pasal krusial berhasil dibahas, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kemudahan perizinan bagi koperasi dan UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup pendampingan perizinan hak paten, Standar Nasional Indonesia atau SNI, hingga izin Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan izin BPOM menjadi salah satu persoalan utama yang banyak dihadapi pelaku UMKM. Dalam Raperda ini, pemerintah daerah didorong untuk hadir memberikan pendampingan, termasuk memfasilitasi proses perizinan, agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Terkait pembiayaan, Komisi II DPRD menyerahkan mekanisme pelaksanaannya kepada pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Winarto menilai, tanpa adanya dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah, banyak pelaku usaha mikro yang terpaksa menghentikan produksi bahkan menutup usahanya, akibat tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan BPOM.
“Pada izin BPOM ini sudah kami bahas tadi dan ini masuk pada bagian fasilitasi yang harus diberikan oleh daerah, paling tidak sampai pada kegiatan pendampingan, sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan izin BPOM ini. Hanya saja berkaitan dengan pembiayaan kita masih menyerahkan hal ini kepada pemerintah daerah, karena di aturan lain bahwa pemerintah daerah itu sifatnya apabila memberikan bantuan dalam bentuk hibah itu ada aturan lain yang mengatur. Selama itu tidak bertentangan kami berharap itu bisa diberikan meskipun cara dan sistem pelaksanaan pemberian itu bertahap. Misalkan di tahun ini ada 5 sampai 10 dunia usaha yang ingin mengajukan izin BPOM, itulah dulu yang diberikan fasilitasi, sehingga tidak harus menyediakan dana besar,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Soleh, menyambut baik pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, tantangan utama dalam perizinan BPOM bukan hanya pada biaya, tetapi pada standar yang harus dipenuhi, seperti kelayakan dapur produksi dan proses pengolahan yang higienis demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Sebenarnya untuk biaya tidak ada kendala, cuma standar yang diterapkan BPOM agak berat, kriteria dapurnya, pengolahan harus higienis, karena itu akan mempengaruhi untuk kesehatan masyarakat. Dengan adanya perda ini kami berharap UMKM maupun koperasi dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, dipermudah perizinannya, difasilitasi peralatannya, sarana dan prasarana yang memang diperlukan,” ujar Soleh, Kepala Diskop UKM Perindag Tabalong.
Pembahasan Raperda ini akan terus dilanjutkan pada rapat berikutnya hingga seluruh pasal rampung dibahas, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.


