Diskominfo Tabalong bersama BPS Sosialisasikan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi bagi Perangkat Daerah

TANJUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pengisian Lembar Kerja Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Statistisi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Tabalong ini dilaksanakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong dan dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dari perangkat daerah se-Kabupaten Tabalong.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Tabalong, Bapak Muhammad Tabrani, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong, Bapak Eddy Suriyani. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya analisis kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi pada seluruh perangkat daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas data yang dihasilkan pemerintah daerah. Data yang berkualitas menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan agar lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Beliau juga menyampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Tabalong bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong berperan dalam memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada perangkat daerah melalui sosialisasi serta simulasi pengisian lembar kerja kebutuhan JF Statistisi. Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah dapat memahami proses penghitungan kebutuhan jabatan secara lebih terarah, sesuai dengan tugas dan fungsi serta beban kerja masing-masing.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala BPS Kabupaten Tabalong, Ibu Husnalia. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan kebutuhan JF Statistisi dan Pranata Komputer berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya PermenPANRB Nomor 12 dan 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Asisten Statistisi, serta ketentuan mengenai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci setiap tahun dengan mempertimbangkan rencana strategis dan dinamika perkembangan instansi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Statistisi memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi terdiri atas jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia. Statistisi berperan dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, sementara Asisten Statistisi melaksanakan aspek teknis kegiatan statistik. Ruang lingkup pekerjaannya mencakup identifikasi kebutuhan data, perancangan dan persiapan kegiatan statistik, pengumpulan dan pengolahan data, analisis, diseminasi hasil, penjaminan kualitas, pengelolaan metadata dan standar data, hingga penguatan statistik sektoral dan Sistem Statistik Nasional.
Dalam sesi sosialisasi dan simulasi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan penghitungan kebutuhan jabatan, mulai dari identifikasi unit kerja yang melaksanakan kegiatan statistik, inventarisasi tugas dan kewenangan, pengelompokan unit kerja, hingga pengumpulan dokumen pendukung. Penghitungan dilakukan dengan menginventarisasi volume kegiatan selama satu tahun dan menuangkannya ke dalam lembar kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang dilaksanakan. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain peta jabatan, rencana strategis, analisis jabatan, analisis beban kerja, data pejabat fungsional yang tersedia, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Pengisian lembar kerja juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaksanaan kegiatan saat ini, rencana kerja, potensi kebutuhan kegiatan dalam tiga hingga lima tahun ke depan, serta ketersediaan pejabat fungsional yang telah ada. Dengan demikian, penghitungan kebutuhan jabatan tidak hanya berfokus pada jumlah unit kerja, tetapi juga pada volume dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Hasil penghitungan tersebut selanjutnya menjadi dasar pengusulan kebutuhan formasi kepada BPS untuk dilakukan verifikasi dan pemberian rekomendasi sebelum diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi secara lebih akurat dan sesuai dengan beban kerja perangkat daerah. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di bidang statistik diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas data pemerintah daerah, serta mendukung terwujudnya kebijakan pembangunan Kabupaten Tabalong yang berbasis data dan tepat sasaran.



