Blak-blakan, Haji Fani Ungkap Alasan HET Pertalite Pengecer Belum Bisa Ditetapkan

TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong belum dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET BBM bersubsidi di tingkat pengecer. Pasalnya, pemerintah masih terkendala persoalan regulasi yang menjadi dasar kebijakan.
Persoalan harga BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam FGD Forkopimda bersama seluruh elemen masyarakat Tabalong, Kamis, 1 Oktober 2026, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi Pembataan.
Dalam forum tersebut, masyarakat mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan harga eceran tertinggi, atau HET, untuk penjualan Pertalite di tingkat pengecer.
Namun, Bupati Tabalong, Haji Muhammad Noor Rifani, menyebut Pemkab belum dapat menetapkan HET karena belum menemukan regulasi yang menjadi dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan harga tersebut.
"Ada saran dari masyarakat tetapkan HET katanya. Sampai saat ini sejauh ini Bapak Ibu, kami belum menemukan regulasi dari pemerintah pusat ataupun undang-undang yang memperbolehkan pemerintah kabupaten mengatur HET di kabupaten. Ya ini perlu saya sampaikan, kalau memang ada tolong informasikan ke kami. Kalau setahu kami cuma sekadar imbauan saja yang bisa, tetapi kalau menjadi suatu Perbup, menjadi suatu Keputusan Bupati sampai saat ini saya mencari belum ada Bapak Ibu sekalian," ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Meski belum dapat menetapkan HET, Haji Fani menyampaikan pemerintah daerah tetap dapat memberikan imbauan kepada pengecer, agar tidak menjual BBM bersubsidi dengan harga yang terlalu tinggi.
Menurut Bupati, imbauan tersebut dapat menjadi salah satu upaya pemerintah daerah, meski dampaknya dinilai tidak akan terlalu signifikan.
Sementara itu, Pemkab Tabalong juga terus mengevaluasi penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di SPBU, sebagai salah satu upaya mengurangi antrean pengisian Pertalite.
