2 Tradisi Budaya Warga Tabalong Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sebanyak 2 tradisi kebudayaan masyarakat di Tabalong berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda atau WBTB oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Usulan predikat WBTB merupakan upaya Disdikbud Tabalong untuk melestarikan budaya daerah serta dalam rangka melindungi budaya masyarakat Tabalong.
2 tradisi kebudayaan masyarakat di Tabalong ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan RI sejak 4 September 2026. Sub-keduanya merupakan tradisi makan batalam bakipas pangeran di Kecamatan Banua Lawas dan tradisi perkawinan bagunung dari budaya Dayak Maanyan Warukin.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong telah mengusulkan 52 tradisi untuk ditetapkan sebagai WBTB. 12 diantaranya masuk dalam tahapan penjaringan, sehingga dipilih 2 tradisi tersebut sebagai WBTB.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Tabalong, Rahma Norita menuturkan, usulan yang dimasukan ke WBTB merupakan upaya Disdikbud Tabalong untuk melestarikan melindungi keaslian budaya dan tradisi di masyarakat Tabalong.
"Warisan budaya Tabalong dimasukan ke WBTB yang mana kita dalam hal ini untuk melestarikan budaya daerah yang mengandung tradisi lokal yang ada dikabupaten tabalong dan menjaga identitas jati diri masyarakat Tabalong untuk pemanfaatan budaya kepada generasi muda agar bisa dilestarikan, kedepannya memberikan pengakuan hak paten perlindungan terhadap budaya yang ada dikabupaten tabalong khususnya budaya lokal," tutur Rahma Norita, Kabid Kebudayaan Disdikbud Tabalong.
Norita menambahkan, ditahun sebelumnya pihaknya juga berhasil meraih penetapan WBTB untuk budaya manyampir buhaya. Saat ini ada 3 budaya lokal yang kembali diusulkan Disdikbud Tabalong yakni paliat, tawas ja-a dan mongket manau.



