Susun RDTR Kawasan Perkotaan Upau, Dinas PUPR Tabalong Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah dan berkepastian hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang kawasan perkotaan Upau. Forum ini menjadi wadah penyerapan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan arah pengembangan wilayah ke depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR kawasan perkotaan Upau, pada Selasa, 8 Juli 2026, di Aula BPKAD Tabalong, Kelurahan Tanjung.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, menjelaskan FGD ini merupakan rangkaian penyusunan materi teknis RDTR yang bertujuan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Salah satu pembahasan utama dalam forum ini adalah penentuan delineasi atau batas kawasan RDTR yang akan disepakati bersama.
Wibawa Agung menyebut, hasil FGD secara umum memberikan berbagai masukan terhadap penyusunan RDTR, terutama terkait penetapan delineasi kawasan. Hasil pembahasan ini kemudian akan dilaporkan kepada kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan atas luasan kawasan yang diusulkan.
Penyusunan RDTR ditargetkan memerlukan waktu sekitar enam hingga delapan bulan untuk tahap penyusunan dokumen internal. Sedangkan proses lanjutan hingga penetapan melalui koordinasi lintas kementerian diperkirakan rampung pada tahun depan.
"Ya, RDTR ini sangat penting kalau menurut saya, karena dari usulan dari masyarakat untuk masuk, apakah itu mengenai memperluas atau usaha, kan masuk di badan kita. Itu menjamin kepastian hukum," ujar Wibawa Agung Subrata, Kepala Dinas PUPR Tabalong.
Wibawa Agung berharap keberadaan RDTR menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung perencanaan pembangunan dan investasi yang lebih tertata di kawasan perkotaan Upau.


