Pemkab Tabalong Susun RDTR Kawasan Perkotaan Upau, Dorong Investasi & Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan komitmen mewujudkan penataan ruang yang tertata dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kawasan perkotaan Upau. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan dalam mendorong investasi, mempercepat perizinan, serta mengarahkan pembangunan daerah selama dua puluh tahun ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, usai membuka kegiatan Focus Group Discussion penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR kawasan perkotaan Upau, pada Selasa, 8 Juli 2026, di Aula BPKAD Tabalong, Kelurahan Tanjung.
Hamida menuturkan, dokumen RDTR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investasi, namun juga menjaga kelestarian lingkungan serta menjadi pedoman pembangunan yang tertata dan berkelanjutan. Apabila telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha, RDTR juga akan mempercepat proses perizinan, meningkatkan daya saing daerah, membuka peluang investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Hamida menambahkan, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Upau menjadi bagian penting dalam mendukung visi Tabalong Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan. Dokumen ini akan menjadi dasar agar pembangunan wilayah berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
"Nah harapan kita ke depan ini kan berlakunya tadi disampaikan 20 tahun. Nah harapan kita ke depan, 20 tahun ke depan Kabupaten Tabalong dengan penyusunan beberapa RDTR perkotaan seperti yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR," ujar Hamida Munawarah, Sekretaris Daerah Tabalong.
Melalui FGD ini, Hamida berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen RDTR kawasan perkotaan Upau dapat segera diselesaikan dan menjadi acuan pembangunan wilayah di masa mendatang.


