Bupati Tegaskan ASN Wajib Jadi Teladan, Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Bupati meminta agar ASN menjadi teladan dalam penggunaan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong dalam amanatnya yang disampaikan pada saat Apel Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33 Tahun 2026, di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga ASN diminta tidak ikut menggunakan barang bersubsidi tersebut.
"Bapak ibu, sekali lagi saya mengingatkan kita semua dalam situasi saat ini, mari kita menjadi contoh teladan ASN. Mohon maaf, ini saya sampaikan, tidak boleh menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, saya ingatkan kembali. Bagaimana bapak melihat? Datanya ada, karena KTP yang bapak serahkan ke pangkalan itu akan didata, dimasukkan, diinput. Ada semua, saya datanya ada," tegas Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati berharap imbauan ini menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk menjadi teladan di lingkungan kerja, keluarga, maupun masyarakat, serta mendukung penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

