Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Ekonomi dan Bisnis

Atasi Penjualan yang Mahal di Pengecer, Pemkab Tabalong Perketat Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi

P
Portal-Tabalong
10 Jul 2026 20:193 menit baca
Atasi Penjualan yang Mahal di Pengecer, Pemkab Tabalong Perketat Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Tabalong memperketat aturan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi dengan mewajibkan konsumen untuk menggunakan satu KTP untuk sekali transaksi. Pengetatan dilakukan lantaran saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan, serta tingginya harga di tingkat pengecer yang jauh melebihi harga eceran tertinggi atau HET.

Aturan tersebut disepakati dalam rakor pengawasan, evaluasi, dan distribusi LPG 3 kilogram yang dipimpin Bupati Tabalong pada Selasa, 7 Juli 2026, di Aula BPKAD Lantai 2. Rakor evaluasi ini turut dihadiri stakeholder terkait, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah pengelola agen.

Di dalam berita acara yang disepakati, disebutkan bahwa setiap pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan wajib menggunakan 1 KTP pembeli yang sah. Masyarakat tidak diperkenankan menggunakan lebih dari satu KTP untuk pembelian berulang. Pangkalan wajib mencatat identitas pembeli dan melaporkan realisasi penjualan kepada agen.

Selain itu, pangkalan wajib menjual LPG 3 kilogram sesuai HET dan mengutamakan penjualan langsung kepada konsumen akhir yang berhak. Untuk pengecer diimbau tidak menjual di atas HET dan tidak melakukan penimbunan atau praktik yang merugikan masyarakat.

Agen diminta memperketat pengawasan terhadap pangkalan agar penyaluran LPG bersubsidi ini tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Serta, agen wajib melaporkan realisasi penyaluran kepada Bupati Tabalong melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong secara berkala.

Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mengatakan, dengan adanya pengetatan di tingkat agen, pangkalan hingga pengecer diharapkan permasalahan gas bersubsidi ini bisa terselesaikan, sehingga penggunaan LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran.

"Nah, jadi kami melakukan pembatasan ini. Mudah-mudahan dengan pembatasan, di mana satu orang satu KTP ini nanti bisa mereduksi terjadinya kelangkaan LPG. Kemudian, harga LPG sesuai dengan HET ataupun juga tidak sampai naik hingga 200 persen. Saya kira ini akan terus kita awasi, baik dari agen, pangkalan, ataupun dari pangkalan ke pengecer, karena ada prosedur pelaporan yang harus disampaikan, kewajiban-kewajiban yang harus disampaikan kepada tim nantinya. Dari agen akan melaporkan terkait dengan pengirimannya, kemudian feedback baliknya pangkalan akan mengirimkan hasil penjualannya juga. Jadi, kita akan melihat. Mudah-mudahan dengan kebersamaan, kolaborasi, dan sinergi seluruh tim ini, dan tentu dukungan masyarakat juga, insyaallah harapan kita mengenai kelangkaan atau HET ini akan kembali normal kembali," ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Sementara itu, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Syaiful Awal, mengatakan, berdasarkan data realisasi penyaluran LPG 3 kilogram masih sesuai dengan kuota yang ditetapkan, bahkan melebihi, yakni mencapai 111,4%. Ia menambahkan, harga penjualan LPG bersubsidi yang ditemukan mahal hingga mencapai harga Rp40 ribu sampai Rp60 ribu per tabung tersebut berada di tingkat pengecer. Untuk itu, ke depannya pihaknya akan melakukan monitoring bersama pemerintah daerah secara langsung ke tahap pengguna.

"Jadi sebenarnya untuk konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg itu kan hanya empat, yang pertama rumah tangga miskin, kedua UMKM, ketiga petani sasaran, dan keempat nelayan sasaran. Jadi, dari komponen pengecer yang kita lihat di lapangan itu, kalau kita namakan itu tiba-tiba jadi pengecer, kemungkinan jumlah LPG yang digunakannya sudah cukup, lalu dijualnya ke warung-warung," kata Syaiful Awal, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam rapat ini disampaikan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak diperkenankan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, dapat melaporkannya ke Call Center Pertamina 135 dan saluran WA 0851-8517-7004. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Pemkab Tabalong Pastikan Ritel Modern Patuhi RDTR, Usaha Lokal Tetap Terlindungi
    Ekonomi dan Bisnis·6 hari yang lalu

    Pemkab Tabalong Pastikan Ritel Modern Patuhi RDTR, Usaha Lokal Tetap Terlindungi

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·2 hari yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Disnaker Tabalong Siapkan Pelatihan Konten Kreator untuk Disabilitas, Penyetaraan Akses di Era Digital
    Ketenagakerjaan·1 minggu yang lalu

    Disnaker Tabalong Siapkan Pelatihan Konten Kreator untuk Disabilitas, Penyetaraan Akses di Era Digital

  4. 04
    Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup Tabalong Siap Disahkan Menjadi Perda
    Pemerintahan·1 minggu yang lalu

    Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup Tabalong Siap Disahkan Menjadi Perda

  5. 05
    Desa Ribang Wakili Tabalong, TP PKK Kalsel Nilai Tertib Administrasi dan Ketahanan Pangan Keluarga
    Ketahanan Pangan·1 minggu yang lalu

    Desa Ribang Wakili Tabalong, TP PKK Kalsel Nilai Tertib Administrasi dan Ketahanan Pangan Keluarga