BPKAD Tabalong Dorong Desa Tamiyang dan Pulau Ku’u Segera Ajukan Pencairan Dana Desa

Per tanggal 8 Mei 2026, terdapat dua desa di Tabalong yang belum mengajukan pencairan alokasi dana desa tahap pertama yang bersumber dari APBD Kabupaten. Pemerintah daerah pun mendorong kedua desa tersebut untuk segera melakukan pencairan agar pembangunan di desa dapat segera berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Tabalong, Akhmad Husaini, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat, 8 Mei 2026. Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada dua desa di Kecamatan Tanta, yakni Desa Tamiyang dan Desa Pulau Ku’u, yang belum mengajukan pencairan alokasi dana desa tahap pertama.
Ia pun mendorong kedua desa tersebut untuk segera mengajukan pencairan alokasi dana desa dengan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, agar alokasi dana desa dapat segera disalurkan dan digunakan untuk gaji kepala desa, aparat desa, hingga berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kalau terkait punishment mungkin itu tergantung kebijakan dari pemerintah daerah. Tapi kalau dari kami sebenarnya faktornya sangat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian di desa. Karena di dalam dana desa itu sendiri ada komponen-komponen yang memang mereka anggarkan, seperti contoh gaji kepala desa, gaji RT, dan kegiatan-kegiatan lain untuk pembangunan di desa. Jadi otomatis nanti akan berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian yang ada di desa. Di samping itu juga akan mempengaruhi hak-hak dari aparat desa yang ada di masing-masing desa,” ujar Akhmad Husaini, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Tabalong.
Husaini menambahkan, batas pencairan alokasi dana desa tahap pertama diperkirakan hingga menjelang dimulainya pencairan tahap kedua, yang akan dilaksanakan setelah penetapan APBD Perubahan Tahun 2026.








