224 ASN Pemkab Tabalong Masih Ber-KTP Luar Daerah, Guru & Nakes Mendominasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Tabalong mencatat terdapat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong belum ber-KTP Tabalong. ASN yang belum ber-KTP Tabalong mayoritas merupakan guru dan tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, pada Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen bagi ASN Lingkup Pemkab Tabalong pada Senin, 22 Juni 2026, di Pendopo Bersinar Pembataan.
Rowi mengatakan, hasil koordinasi dengan BKPSDM Tabalong terdapat 224 orang ASN yang bekerja di Tabalong namun masih berstatus bukan penduduk Tabalong. Dibuktikan dengan alamat di KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan tempat tinggal bukan alamat di Tabalong.
Maka dari itu, Disdukcapil Tabalong menggelar sosialisasi ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN yang berstatus sebagai Penduduk Non Permanen atau PNP untuk secara sukarela berkenan menjadi warga Tabalong untuk mendukung pelaksanaan program Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yakni Tabalong Smart.
ASN yang belum memiliki KTP Tabalong tersebar di 15 organisasi perangkat daerah dan didominasi oleh guru serta tenaga kesehatan. Bahkan menurut Rowi, sebagian di antaranya telah bertugas di Tabalong hingga puluhan Tahan namun belum melakukan perpindahan data kependudukan. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelayanan publik, hingga pembangunan demokrasi di daerah.
"Kami minta dengan data BKPSDM dulu karena itu data yang mengelola kepegawaian, itu ada 224 orang jadi tersebar di 15 OPD. Paling banyak itu di dinas pendidikan itu ada 105 orang, kemudian dinas kesehatan ada 49 orang, rumah sakit 22 orang, selebihnya ada 5, 6, 7 orang di dinas lain," kata Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan bahwa penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dan bertujuan menetap wajib melapor kepada Disdukcapil kabupaten atau kota untuk mendapat surat keterangan pindah.
Ia menyebut untuk melakukan pemindahan domisili cukup mudah yakni dengan melampirkan persyaratan KTP dan KK yang lama serta menyampaikan alamat domisili baru di Tabalong. Pengurusan dapat langsung datang ke Disdukcapil Tabalong tanpa harus ke kantor desa atau ke kantor kelurahan terlebih dahulu.






