Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Pemerintahan

Baru 22 ASN Ajukan Pindah Domisili, Ratusan Lainnya Masih Ber-KTP Luar Tabalong

P
Portal-Tabalong
16 Jul 2026 20:402 menit baca
Baru 22 ASN Ajukan Pindah Domisili, Ratusan Lainnya Masih Ber-KTP Luar Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mendorong Aparatur Sipil Negara yang masih ber-KTP luar daerah agar segera melakukan pindah domisili ke Tabalong. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mencatat masih banyak Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Tabalong. Sebelumnya Disdukcapil Tabalong telah menggelar sosialisasi pada 22 Juni 2026, dengan mengundang ASN yang berstatus luar Tabalong.

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdapat 224 ASN yang diundang mengikuti sosialisasi. Namun hanya 117 ASN yang hadir. Hingga 10 Juli 2026, baru 22 ASN yang mulai berproses melakukan pindah domisili ke Tabalong.

Menurut Rowi Rawatianice, Disdukcapil telah menyampaikan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai domisili penduduk. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan pengecualian atas berbagai alasan yang disampaikan oleh ASN yang belum melakukan pindah KTP.

Berdasarkan hasil konsultasi, berbagai alasan masih menjadi penyebab ASN belum berpindah domisili. Di antaranya karena sudah memiliki rumah di kabupaten tetangga, jarak tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja, hingga sudah mendekati masa purna tugas. Meski demikian, Disdukcapil berharap tumbuh kesadaran dari masing-masing ASN untuk menyesuaikan status kependudukannya dengan daerah tempat mereka mengabdi dan menerima penghasilan.

"Kami tidak bisa memberikan opsi tentang alasan mereka itu, karena memang secara aturannya ketika seseorang itu sudah bekerja apalagi ASN dengan janji sekarang ini minimal 10 tahun baru boleh pindah, otomatis itu sudah melanggar dari aturan Permendagri bahwa boleh tinggal dengan tujuan tidak menetap itu hanya 1 tahun, setelah 1 tahun itu sebenarnya harus pindah ke Tabalong, jadi kami tidak bisa memberikan opsi apa-apa, yang jelas kami sudah menyampaikan informasi yang betul seperti apa," tutur Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Disdukcapil menyebut ASN yang masih ber-KTP luar Tabalong didominasi oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta sebagian kecil ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pemerintah daerah berharap upaya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kependudukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office
    Pemerintahan·2 hari yang lalu

    Cegah Absensi ASN Diakali! Diskominfo Tabalong Perkuat Sistem E-Office

  2. 02
    PSDKU ULM Tabalong Segera Dibuka? Izin Ditarget Rampung Akhir 2026!
    Pendidikan·1 minggu yang lalu

    PSDKU ULM Tabalong Segera Dibuka? Izin Ditarget Rampung Akhir 2026!

  3. 03
    Buat Warga Tabalong, Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Hadiah Umrah dan Mobil Menanti!
    Info Tabalong·6 hari yang lalu

    Buat Warga Tabalong, Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Hadiah Umrah dan Mobil Menanti!

  4. 04
    Rp80 Miliar Hak Gaji Belum Cair! Eks Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Rp80 Miliar Hak Gaji Belum Cair! Eks Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD

  5. 05
    Kuliah di ULM Tabalong Segera Terwujud? Rehab Gedung PSDKU Capai 80 Persen
    Pendidikan·1 minggu yang lalu

    Kuliah di ULM Tabalong Segera Terwujud? Rehab Gedung PSDKU Capai 80 Persen