Rp80 Miliar Hak Gaji Belum Cair! Eks Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD

TABALONG — Sejumlah mantan karyawan PT Bagas Bumi Persada atau PT BBP, mendatangi Gedung Sekretariat DPRD Tabalong, Selasa, 6 Oktober 2026. Mereka meminta dukungan DPRD, agar hak gaji yang belum dibayarkan dapat segera mendapat kejelasan.
Pertemuan dengan Komisi I DPRD Tabalong ini, merupakan tindak lanjut dari audiensi dan aksi damai yang sebelumnya dilakukan mantan karyawan PT BBP.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan perkembangan terkait hak gaji yang belum diterima. Mantan karyawan menyebut, aset PT BBP telah dilelang pada 23 September 2026, dengan nilai hasil lelang kurang lebih 178 miliar rupiah.
Eks Superintendent Hauling dan CHP PT BBP, Kriston Gultom, menyebut dana hasil lelang tersebut saat ini dititipkan di kas negara.
Pihaknya berharap, sebagian dana hasil lelang dapat digunakan untuk membayar hak gaji 946 mantan karyawan, yang menurut mereka hingga September 2026, nilainya mencapai sekitar 80 miliar rupiah.
"Harapan kami kan dari awal itu kan sesuai dengan yang kami desak ituitu batu bara di Lelang, setelah di Lelang nanti hasilnya itu adalah kebutuhan bayar gaji kami karyawan yang ada di Site Mantimin," ujar Kriston Gultom, Eks Superintendent Hauling dan CHP PT BBP.
Kriston menjelaskan, pembayaran hak gaji tersebut masih terkendala proses pencairan dana. Pihaknya mengaku mendapat informasi, bahwa dibutuhkan keputusan pengadilan agar dana hasil lelang dapat dikeluarkan untuk pembayaran hak mantan karyawan.
Diketahui, aktivitas operasional dan pertambangan PT BBP berhenti total, setelah Kejaksaan RI melakukan penggeledahan dan menyegel seluruh peralatan perusahaan.
Penindakan tersebut menyusul penangkapan Direktur Utama PT BBP, Samin Tan, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH Tambang, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah.