Aset PT BBP Dilelang, DPRD Janji Kawal Hak Gaji Eks Karyawan

TABALONG — DPRD Tabalong akan menindaklanjuti aspirasi mantan karyawan PT Bagas Bumi Persada atau PT BBP, terkait hak gaji yang belum terbayarkan. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari mediasi sebelumnya, dalam upaya mendorong penyelesaian hak para mantan karyawan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmat Helmi, saat bertemu sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Bagas Bumi Persada atau PT BBP, Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.
Helmi menjelaskan, pihaknya akan terus mendampingi para mantan karyawan PT BBP hingga hak gaji 946 mantan karyawan yang nilainya telah mencapai sekitar 80 miliar rupiah dapat terselesaikan.
Meski demikian, menurut Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menagih atau memerintahkan pembayaran hak gaji secara langsung.
Untuk itu, para mantan karyawan diminta kembali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan hasil dari mediasi tersebut kembali disampaikan kepada DPRD, sebagai dasar untuk menindaklanjuti.
"Kami sarankan bahwa silakan saja bersurat bahwa ke DPRD untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut oleh karenakan lelang terhadap aset tersebut sudah disarankan memohon mereka agar hasil dari lelang itu segera dibayarkan khususnya untuk karyawan BBP yang ada di Tabalong," ujar Akhmat Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Helmi menegaskan, DPRD Tabalong akan tetap menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mantan karyawan PT BBP, khususnya warga Tabalong. Namun, realisasi pembayaran hak gaji disebut masih berkaitan dengan keputusan pihak berwenang di tingkat pusat.
Diketahui, aktivitas operasional dan pertambangan PT BBP berhenti total, setelah Kejaksaan RI melakukan penggeledahan dan menyegel seluruh peralatan perusahaan.
Penindakan tersebut menyusul penangkapan Direktur Utama PT BBP, Samin Tan, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH Tambang, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kini aset PT BBP telah dilelang oleh pemerintah pada 23 September 2026, dengan nilai hasil lelang kurang lebih 178 miliar rupiah.
