Buat Warga Tabalong, Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Hadiah Umrah dan Mobil Menanti!

TABALONG — Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tepat waktu, Pemkab Tabalong menyiapkan berbagai hadiah menarik yang akan diundi pada Desember mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani, saat diwawancarai pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Nanang menjelaskan, program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan berbagai hadiah, mulai dari umrah, mobil, sepeda motor, kulkas, hingga televisi.
Wajib pajak yang berkesempatan mengikuti pengundian adalah mereka yang membayar PKB tepat waktu, dengan periode pembayaran mulai Desember 2025 hingga November 2026.
Pengundian hadiah rencananya dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong, pada Desember 2026.
"Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan motivasi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Karena kita tahu semua bahwa pajak kendaraan bermotor ini pajak yang menjadi kewenangan provinsi, tapi dengan adanya kebijakan opsen ini, maka daerah juga punya kewajiban untuk menggalakkan pembayaran ini terhadap warganya," ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong.
Nanang menambahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak, Pemprov Kalsel bersama Pemkab Tabalong memberikan berbagai insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Di antaranya pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB, diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kemudahan juga diberikan bagi kendaraan yang mutasi dari luar daerah, berupa diskon PKB 50 persen untuk tahun pertama dan kedua. Sementara kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau balik nama mendapat diskon 50 persen untuk tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 30 November 2026.


