Pemkab Tabalong Serahkan Rp. 1,38 Miliar Bantuan Keuangan untuk 8 Parpol

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tabalong periode 2024-2029 tahun anggaran 2026. Bantuan keuangan yang diberikan sebesar 10 ribu rupiah untuk setiap suara sah dengan total dana sebesar 1,3 milyar lebih untuk 8 partai politik.
Dana hibah bantuan keuangan untuk parpol yang memperoleh kursi legislatif DPRD Kabupaten Tabalong periode 2024-2029, diserahkan Bupati Tabalong di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, pada 7 September 2026.
Tahun 2026 ini besaran bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan sebesar 10.000 rupiah untuk setiap suara sah. Berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu tahun 2024. Jumlah suara sah partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Tabalong sebanyak 138.064 suara, dengan jumlah keseluruhan bantuan keuangan sebesar 1 milyar 380 juta 640 ribu rupiah.
Paling banyak hibah bantuan diberikan kepada DPD Partai Nasional Demokrat denga besaran dana 267 juta rupiah. Disusul DPC Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar 220 juta rupiah. Dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa sebesar 217 juta rupiah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Arbuansyah mengatakan, bantuan keuangan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, memperkuat kehidupan demokrasi, serta membantu pelaksanaan kegiatan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana ini untuk kegiatan operasional parpol seperti rapat-rapat, pendidikan politik untuk kader, terus atk, untuk transportasi, dan mungkin untuk sewa gedung. Penanggung jawab untuk hibah ini adalah pengguna hibah, artinya mereka Cuma menyampaikan laporan kepada kita dan spj nya kita teruskan ke bpk,” kata Arbuansyah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tabalong.
Arbuansyah berharap bantuan keuangan ini dapat dipergunakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peruntukkannya terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

