Perkuat Pengawasan, DKUPP Tabalong Buka Layanan Pengaduan Penyalahgunaan Produk Bersubsidi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan penyalahgunaan penyaluran produk bersubsidi, mulai dari LPG 3 kilogram, BBM bersubsidi, hingga pupuk bersubsidi. Masyarakat diimbau melaporkan setiap temuan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0851-8517-7004. Dalam setiap laporan, masyarakat diminta menyertakan bukti yang lengkap dan jelas, seperti foto, video, maupun dokumen pendukung lainnya agar memudahkan proses verifikasi.
Setelah menerima laporan, DKUPP Tabalong akan melakukan verifikasi dengan mengklarifikasi temuan di lapangan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk agen atau penyalur, untuk memastikan mengenai aduan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Di dalam layanan aduan itu kami menyebutkan supaya masyarakat yang memberikan aduan juga menyertakan foto ataupun video ataupun bukti lainnya yang konkret supaya bisa ditindak lanjuti secara tegas dan benar," ujar Noviana Eredha, Kabid Perdagangan & Kemetrologian DKUPP Tabalong.
Novi menambahkan, hingga saat ini aduan yang paling banyak diterima DKUPP Tabalong berkaitan dengan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Melalui layanan pengaduan ini, pemerintah daerah berharap pengawasan distribusi barang bersubsidi dapat melibatkan partisipasi masyarakat sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

