Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Pertanian dan Perkebunan

AUTP Berikan Perlindungan bagi Para Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen

P
Portal-Tabalong
12 Jun 2025 16:051 menit baca
AUTP Berikan Perlindungan bagi Para Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen

Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Pertanian. AUTP bertujuan untuk memberikan ganti rugi pada petani yang menjadi peserta asuransi ketika mengalami kegagalan dalam budidaya tanaman padi. Berikut cara mendapatkan asuransi pertanian.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha DKPPTPH Tabalong, Teguh Fitrianto, mengatakan untuk memperoleh proteksi dari AUTP, terdapat beberapa tahapan pendaftaran. Utamanya, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk dan telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa mendaftarkan diri sebelum masa tanam atau paling lambat 30 hari setelah tanam.

Teguh menambahkan, klaim proteksi untuk AUTP hanya dapat dilakukan jika terdapat tiga kriteria, yaitu kebanjiran, kekeringan, serta serangan hama atau OPT. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD kecamatan serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).

"Bagi petani yang sudah mendaftar dan ada nomor kepesertaannya di AUTP, itu bisa melakukan klaim dengan menunjukkan bukti-bukti kalau ada serangan. Jadi, yang ditanggung itu ada tiga: kebanjiran, kekeringan, dan serangan hama atau OPT. Jadi, pengajuan asuransi itu sebelum masa tanam, atau maksimal 30 hari setelah tanam. Kalau sudah lewat itu, tidak bisa lagi." ujar Teguh Fitrianto, Kasubag TU DKPPTPH Tabalong.

Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Kemudian, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.

(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU
    Ekonomi dan Bisnis·5 hari yang lalu

    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·1 bulan yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas
    Pemerintahan·5 hari yang lalu

    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas

  4. 04
    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD
    Pemerintahan·4 hari yang lalu

    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD

  5. 05
    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong