Pemkab Tabalong Matangkan Rencana Pembangunan TPST, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru

Pemerintah Kabupaten Tabalong mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST dengan dukungan pemerintah pusat. Hingga awal Januari 2026, proses perencanaan telah memasuki tahap akhir dan akan segera ditindaklanjuti melalui kontrak perjanjian kerja dengan Kementerian PUPR. Kehadiran TPST diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengubah sistem pengelolaan sampah daerah agar lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Hingga awal Januari 2026, rencana pembangunan TPST bantuan pemerintah pusat telah mencapai tahap akhir dan akan dilanjutkan dengan kontrak perjanjian kerja antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Kementerian PUPR. Kontrak perjanjian kerja tersebut akan meliputi ketersediaan lahan, operasional, serta pembangunan fisik yang direncanakan pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Muhammad Ramadani, menuturkan kehadiran TPST akan mengubah siklus pengelolaan sampah di Tabalong sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi.
“TPST itu nanti mengubah pengelolaan sampah yang dulunya kumpul, angkut, dan timbun. Sekarang dengan adanya TPST, pemerintah akan melakukan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan lagi di TPST, di mana sampah-sampah yang terkumpul dari rumah tangga akan dipilah kembali menggunakan mekanikel, tidak manual dengan tenaga manusia, tetapi menggunakan alat,” ujar Muhammad Ramadani, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tabalong.
Ramadani menambahkan, pengolahan sampah ini akan didukung dengan peralatan canggih, mulai dari konveyor, pemilah, gibrik, dan lainnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan produk seperti kompos, bahan bakar biomassa, serta RDF atau bahan bakar dari sampah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi.


