Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Peternakan dan perikanan

Jelang Idul Adha, Pemerintah Perketat Lalu Lintas Ternak Secara Nasional

P
Portal-Tabalong
29 Apr 2026 18:571 menit baca
Jelang Idul Adha, Pemerintah Perketat Lalu Lintas Ternak Secara Nasional

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan lalu lintas hewan kurban kini diperketat secara nasional. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit serta memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman.

Guna mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), antraks, hingga brucellosis, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, pemerintah secara nasional memberlakukan pengetatan lalu lintas hewan, terutama bagi ternak yang dipasok dari luar daerah.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Tabalong, dokter hewan Suwandi, mengatakan saat ini pengawasan lalu lintas ternak menggunakan sistem online melalui website iSIKHNAS. Melalui sistem tersebut, setiap pemasukan ternak wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk proses karantina yang bertujuan memastikan hewan dalam kondisi sehat dan aman.

“Untuk lalu lintas ternak saat ini kita sudah menerapkan sistem secara nasional berbasis online melalui iSIKHNAS. Masyarakat bisa melakukan pemasokan ternak secara online, namun di dalamnya ada ketentuan yang mengikat, termasuk kewajiban karantina. Proses ini penting untuk menjamin bahwa ternak yang dilalu lintaskan memenuhi unsur keamanan dan kesehatan. Jika tidak, dikhawatirkan ternak dari luar daerah dapat membawa penyakit yang berpotensi menular ke ternak di Kabupaten Tabalong,” ujar drh. Suwandi, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Tabalong.

Ia menambahkan, untuk mendatangkan ternak dari luar Pulau Kalimantan diperlukan berbagai kelengkapan dokumen, seperti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, izin pemasukan ternak, serta keterangan bebas penyakit dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.

Apabila seluruh persyaratan dokumen dan kesehatan terpenuhi, maka ternak dapat masuk ke Kalimantan Selatan dan didistribusikan ke lokasi pembeli.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendatangkan ternak dari luar daerah, DKP3 Tabalong akan memberikan rekomendasi bahwa peternak tersebut berada di Tabalong. Setelah ternak diterima, DKP3 juga akan melakukan pengecekan ulang, baik dari sisi dokumen maupun kondisi kesehatan hewan.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU
    Ekonomi dan Bisnis·5 hari yang lalu

    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·1 bulan yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas
    Pemerintahan·5 hari yang lalu

    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas

  4. 04
    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD
    Pemerintahan·4 hari yang lalu

    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD

  5. 05
    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong