Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Pemerintahan

Pemkab Tabalong Ikuti Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik Kalsel 2026

P
Portal-Tabalong
07 Oct 2026 08:203 menit baca
Pemkab Tabalong Ikuti Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik Kalsel 2026

Banjarbaru— Pemerintah Kabupaten Tabalong mengikuti Kick Off Meeting Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut menandai dimulainya rangkaian Monev KIP 2026 untuk memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan Monev antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Kick Off Meeting tersebut, materi disampaikan oleh tiga Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Ketua KI Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Ah. Rijani, M.A.P., serta Komisioner Dr. Decky Kananto Lihu, S.Sos., M.I.Kom. dan Riduannoor, S.Pd.I., M.Pd.

Ketiganya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Monev KIP 2026, termasuk tahapan evaluasi serta panduan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi salah satu instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.

Kabupaten Tabalong menjadi salah satu dari 13 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang mengikuti Monev KIP 2026. Salah satu tahapan yang harus segera ditindaklanjuti adalah pengisian SAQ kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, disertai data dan dokumen pendukung sebagai eviden atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan penjelasan dalam kegiatan, penilaian tidak hanya melihat tersedia atau tidaknya dokumen. Kesesuaian antara jawaban dalam SAQ, dokumen pendukung, pelaksanaan pelayanan informasi, serta informasi yang telah diumumkan kepada publik juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Aspek yang dinilai mencakup berbagai unsur penyelenggaraan keterbukaan informasi, antara lain kelembagaan dan regulasi PPID, pelayanan informasi publik, penyediaan dan pengumuman informasi, pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan pengawasan PPID Pelaksana, serta koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Diskominfo Segera Koordinasikan Pengumpulan Data dari Seluruh OPD

Menindaklanjuti hasil Kick Off Meeting tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong selaku PPID Utama akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah/PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk memenuhi kebutuhan data dan dokumen pendukung SAQ Monev KIP 2026.

Koordinasi dilakukan dengan meminta data, dokumen, dan eviden sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing perangkat daerah, terutama terhadap indikator SAQ yang sumber datanya berada pada OPD teknis.

Langkah ini diperlukan karena pemenuhan SAQ Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak hanya menjadi pekerjaan administratif PPID Utama, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh PPID Pelaksana. Setiap OPD diharapkan dapat memastikan dokumen yang menjadi kewenangannya tersedia, mutakhir, sesuai dengan kondisi pelaksanaan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai eviden penilaian.

Diskominfo selanjutnya akan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan konsolidasi data serta dokumen pendukung dari perangkat daerah untuk disesuaikan dengan indikator dan petunjuk pengisian SAQ sebelum disampaikan dalam tahapan Monev KIP 2026.

Proses tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi internal bagi Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk melihat kembali kelengkapan informasi publik, kualitas publikasi pada kanal resmi pemerintah, penguatan kelembagaan PPID, serta konsistensi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui keterlibatan seluruh perangkat daerah, Monev KIP 2026 diharapkan tidak semata menjadi proses pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga mendorong semakin kuatnya tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh badan publik. Karena itu, dukungan dan ketepatan penyampaian data dari setiap PPID Pelaksana menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Bagaimana Kualitas Udara Tabalong Diukur? Kenali AQMS dan ISPU Net
    Kesehatan·5 hari yang lalu

    Bagaimana Kualitas Udara Tabalong Diukur? Kenali AQMS dan ISPU Net

  2. 02
    Api Terus Muncul! Karhutla Di Masukau Bakar 30 Hektare Lahan
    Tanggap Darurat Bencana·6 hari yang lalu

    Api Terus Muncul! Karhutla Di Masukau Bakar 30 Hektare Lahan

  3. 03
    Ramai Didatangi Warga, Pantai Baraya Mendadak Ditutup! Ada Apa?
    Pariwisata·6 hari yang lalu

    Ramai Didatangi Warga, Pantai Baraya Mendadak Ditutup! Ada Apa?

  4. 04
    Kontrak 9 PPPK Paruh Waktu Tabalong Tak Diperpanjang, Ini Alasannya
    Pemerintahan·3 hari yang lalu

    Kontrak 9 PPPK Paruh Waktu Tabalong Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

  5. 05
    Ada Jalan Rusak? Lapor ke PUPR Tabalong, Tanggapan Maksimal 3 Hari
    Info Tabalong·1 hari yang lalu

    Ada Jalan Rusak? Lapor ke PUPR Tabalong, Tanggapan Maksimal 3 Hari