Ada Jalan Rusak? Lapor ke PUPR Tabalong, Tanggapan Maksimal 3 Hari

TABALONG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Tabalong membuka layanan aduan terkait kondisi infrastruktur di Tabalong. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kerusakan infrastruktur untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Layanan aduan infrastruktur ini menjadi salah satu upaya Dinas PUPR Tabalong untuk merespons laporan masyarakat terkait kondisi infrastruktur di lapangan.
Aduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinas PUPR Tabalong, di Jalan Insinyur P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Setiap aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi, sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan jenis dan tingkat kerusakannya.
Untuk aduan kerusakan ringan, seperti jalan rusak, PUPR Tabalong dapat menindaklanjutinya melalui tim reaksi cepat.
Sedangkan, untuk aduan yang memerlukan penanganan lebih besar, masyarakat akan mendapatkan penjelasan terkait rencana penanganannya. Jika belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, aduan tersebut dapat menjadi bahan usulan program kerja PUPR di tahun berikutnya.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung, menegaskan telah menginstruksikan admin untuk memberikan tanggapan atas setiap aduan, maksimal tiga hari setelah laporan disampaikan.
"Kalau untuk yang berat sifatnya berat dan bisa sampai bulanan penanganannya itu kita terangkan di sembilan hari itu harus sudah jelas, artinya masuk di program kegiatan, nah program kegiatan itu rencananya tahun berapa masuk di kegiatan apa," ujar Wibawa Agung, Kadis PUPR Tabalong.
Agung menambahkan, selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui website maupun media sosial resmi Dinas PUPR Tabalong.
