Pemkab Tabalong Dorong Kolaborasi dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Kabupaten Tabalong menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan, agar proses pendataan hingga pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan dengan baik, serta tetap memperhatikan nilai dan keberadaan masyarakat adat di Tabalong.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin, saat membuka sosialisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, pada Kamis, 17 September 2026, di Hotel Jelita Tanjung.
Zainal menuturkan, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Tabalong. Di dalamnya terdapat nilai, tradisi, dan kearifan lokal yang perlu dijaga bersama. Sehingga, upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah Kabupaten Tabalong pun menilai, koordinasi perlu dilakukan antar perangkat daerah, instansi terkait, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan akademisi. Termasuk dalam proses pendataan dan pengkajian, yang perlu dilakukan secara terbuka dan tetap melibatkan masyarakat adat.
"Oleh karena itu pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat perlu dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan koordinasi antar perangkat daerah, instansi terkait, para tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap masyarakat hukum adat. Melalui sosialisasi ini kami berharap kita dapat menyamakan pemahaman mengenai tugas dan peran masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong," tutur Zainal Arifin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong.
Zainal juga menekankan, aspek pemberdayaan perlu menjadi perhatian dalam upaya pengakuan masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat perlu diberikan ruang untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, sekaligus menjaga budaya dan melestarikan lingkungan. Zainal berharap, melalui kegiatan ini terbentuk kesepahaman dan langkah bersama. Sehingga proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.


