Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Info Tabalong

Polsek Banua Lawas Imbau Warga Tak Lukai Orangutan, Evakuasi Terus Diupayakan

P
Portal-Tabalong
30 Jul 2026 18:492 menit baca
Polsek Banua Lawas Imbau Warga Tak Lukai Orangutan, Evakuasi Terus Diupayakan

Pasca konflik orangutan yang masuk ke area perkebunan warga di Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas, pihak kepolisian dan pemerintah desa mengimbau masyarakat agar tidak panik serta tidak melakukan tindakan yang dapat melukai satwa dilindungi tersebut. Warga juga diminta segera melaporkan jika kembali menemukan orangutan di lingkungan permukiman atau perkebunan.

Polsek Banua Lawas bersama BKSDA Kalsel dan Pemerintah Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas, melakukan koordinasi intensif di sekitar lokasi perkebunan warga yang dirusak seekor orangutan di rentang waktu 24 hingga 28 Juli 2026. Koordinasi dilakukan agar petugas bisa mengevaluasi hewan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, khususnya para petani yang berkebun di sekitar lokasi konflik. Apabila kembali menemukan orangutan, warga diminta segera melaporkan kepada aparat desa atau Polsek Banua Lawas untuk ditindaklanjuti bersama pihak BKSDA Kalsel.

Kapolsek Banua Lawas, IPTU Gigih Sutanto, juga menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat melukai, menangkap, atau membunuh orangutan karena merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

“Selain itu jadi kami mengimbau juga untuk tidak melakukan Tindakan dilarang terhadap satwa dilinduni. Orang utan ini termasuk dalam satwa dilindungi oleh undang undang, jadi apabila seseorang melakukan penangkapan, melukai, bahkan membunuh itu ada ancaman pidananya. Disitu termuat dalam undang undang nomor 32 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU nomor 5 tahun 1990, dan jelas bahwa dinyatakan orang utan itu dilindungi, lumayan untuk ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara,” ujar IPTU Gigih Sutanto, Kapolsek Banua Lawas.

Sementara itu, Pemerintah Desa Habau juga mengingatkan warga agar tetap menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dengan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan. Mengingat kawasan Hutan Habau yang berada di sekitar desa merupakan salah satu habitat alami satwa primata tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakt, apabila menemukan satwa dilindungi seperti orang utan ini jangan sampai melukai atau menciderai karena ini satwa yang dilindungi oleh negara, habitat dari orang utan ini hampir diseluruh daerah desa habau, karena daerah sini Kawasan hutan hapau,” tutur Maulana, Kepala Desa Habau.

Dengan adanya koordinasi antar instansi serta dukungan masyarakat, diharapkan konflik antara manusia dan satwa liar dapat ditangani tanpa membahayakan keselamatan warga maupun mengancam kelestarian orangutan di kawasan Hutan Hapau.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·3 minggu yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  2. 02
    Petani Banyu Tajun Uji Coba Budidaya Bawang Merah dari Biji, Tekan Biaya Produksi
    Pertanian dan Perkebunan·1 minggu yang lalu

    Petani Banyu Tajun Uji Coba Budidaya Bawang Merah dari Biji, Tekan Biaya Produksi

  3. 03
    BPBD Tabalong Catat 2 Titik Panas dan 1 Kasus Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
    Tanggap Darurat Bencana·1 minggu yang lalu

    BPBD Tabalong Catat 2 Titik Panas dan 1 Kasus Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

  4. 04
    Apresiasi Inisiatif Petani, DKP3 Tabalong Genjot Produksi Bawang Merah Lokal
    Pertanian dan Perkebunan·1 minggu yang lalu

    Apresiasi Inisiatif Petani, DKP3 Tabalong Genjot Produksi Bawang Merah Lokal

  5. 05
    Diskominfo Lanjutkan Program 1 Desa 1 Wifi di APBD-P 2026, Perbaikan Gangguan Jaringan Paling Lambat 2x24 Jam
    Pembangunan·1 minggu yang lalu

    Diskominfo Lanjutkan Program 1 Desa 1 Wifi di APBD-P 2026, Perbaikan Gangguan Jaringan Paling Lambat 2x24 Jam