Pemkab Tabalong Matangkan SOP Layanan Ambulans Kelurahan, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Tabalong mematangkan penyelenggaraan layanan ambulans PSC di kelurahan melalui rapat koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan ambulans dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat koordinasi penyelenggaraan layanan ambulans PSC Tabalong Smart di kelurahan digelar di Aula Bapperida Kabupaten Tabalong pada 7 Juli 2026. Rapat diikuti oleh camat yang memiliki wilayah kelurahan, seluruh lurah di Kabupaten Tabalong, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan operasional, mekanisme pemanfaatan, cakupan layanan, serta dukungan sumber daya untuk penyelenggaraan layanan ambulans di kelurahan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Nur Wirahadikusuma, menjelaskan pemerintah daerah sedang menyusun standar operasional prosedur atau SOP sebagai pedoman pelayanan ambulans kelurahan.
SOP tersebut akan mengatur bentuk pelayanan medis yang dapat diberikan, termasuk pengantaran dan penjemputan pasien menuju Rumah Sakit Badaruddin Kasim maupun fasilitas kesehatan lain di wilayah Kalimantan Selatan. Layanan ambulans kelurahan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari rujukan pasien, rawat jalan, konsultasi kesehatan, pengobatan medis, hingga pengantaran jenazah. Selain itu, ambulans juga dapat digunakan pada kondisi darurat seperti kecelakaan, kebakaran, banjir, dan keadaan gawat darurat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini kami membuat nantinya SOP bagaimana melayani masyarakat yang berhubungan dengan medis itu apa saja yang kita layani untuk pengantaran atau penjemputan yang ada di masyarakat menuju Rumah Sakit Badaruddin Kasim dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Kalimantan Selatan. Bagaimana nanti pembuatan standar pelayanan tersebut untuk melayani masyarakat. Untuk saat ini belum ada kesepakatan, ini nanti masih kami proses dulu dalam pembuatan kesepakatan tersebut. Nanti setelah itu disesuaikan, baru nanti ada kesepakatan yang ditentukan nantinya," jelas Nur Wirahadikusuma, Kabag Tapem Setda Tabalong.
Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan penyusunan SOP dan kesepakatan penyelenggaraan layanan dapat segera diselesaikan. Selanjutnya, diharapkan pada tahun 2027 telah tersedia dukungan anggaran operasional sehingga layanan ambulans kelurahan dapat berjalan secara maksimal sesuai standar pelayanan dan mendukung visi Tabalong Smart.



