Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja Informal, 20 Ribu Warga Tabalong Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

P
Portal-Tabalong
21 Jul 2025 18:351 menit baca
Lindungi Pekerja Informal, 20 Ribu Warga Tabalong Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengucurkan anggaran hampir Rp5 miliar untuk melindungi 24.800 pekerja rentan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Juli 2025, lebih dari 20 ribu pekerja rentan telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen melindungi masyarakat pekerja informal melalui program Tabalong Pasti Sehat, salah satunya melalui pemberian bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tabalong.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menuturkan Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,99 miliar untuk program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin 24.800 pekerja rentan di Tabalong.

Hingga bulan Juli 2025, sebanyak 20.976 pekerja rentan telah didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemkab Tabalong. Bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Raudhatul Jannah pun menjelaskan, sasaran program ini ialah pekerja informal yang tergolong rentan terhadap risiko ekonomi dan sosial, termasuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Selain itu, bantuan ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, sebanyak 3.824 pekerja rentan masih dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih tahap verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong. (Untuk penerimanya siapa saja?)
Kalau penerimanya sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tadi, penerimanya itu adalah pekerja rentan. Jadi, pekerja rentan itu adalah pekerja informal yang rentan terhadap risiko ekonomi dan risiko sosial, termasuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Sedangkan yang di Perbup itu diatur ada 9 jenis pekerja rentan, yaitu antara lain pegiat agama, petani, peternak, pekebun, buruh tani, buruh harian, tukang ojek, dan pedagang,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI Disnaker Tabalong.

Raudhatul Jannah berharap, program ini dapat memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja rentan di Tabalong, serta menjadi bukti nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap kelompok pekerja bukan penerima upah.

(Dano Nafarin / TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU
    Ekonomi dan Bisnis·5 hari yang lalu

    Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

  2. 02
    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju
    Info Pemilu·1 bulan yang lalu

    Pilkades 2027 Terapkan Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju

  3. 03
    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas
    Pemerintahan·5 hari yang lalu

    Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan 2026, Prioritas Anggaran Daerah Mulai Dibahas

  4. 04
    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD
    Pemerintahan·4 hari yang lalu

    Realisasi Anggaran Tembus 50 Persen, Komisi I DPRD Bahas Pergeseran Anggaran Dua SKPD

  5. 05
    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong
    Info Tabalong·1 minggu yang lalu

    Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Tabalong Sebar Ratusan Bendera Merah Putih Ke-12 Kecamatan Se-Tabalong