Langsung ke konten utama
Selamat Datang

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Lindungi Pekerja Informal, 20 Ribu Warga Tabalong Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

A
Admin
21 Jul 2025 18:351 menit bacaSumber: admin
Lindungi Pekerja Informal, 20 Ribu Warga Tabalong Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengucurkan anggaran hampir Rp5 miliar untuk melindungi 24.800 pekerja rentan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Juli 2025, lebih dari 20 ribu pekerja rentan telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen melindungi masyarakat pekerja informal melalui program Tabalong Pasti Sehat, salah satunya melalui pemberian bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tabalong.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menuturkan Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,99 miliar untuk program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin 24.800 pekerja rentan di Tabalong.

Hingga bulan Juli 2025, sebanyak 20.976 pekerja rentan telah didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemkab Tabalong. Bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Raudhatul Jannah pun menjelaskan, sasaran program ini ialah pekerja informal yang tergolong rentan terhadap risiko ekonomi dan sosial, termasuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Selain itu, bantuan ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, sebanyak 3.824 pekerja rentan masih dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih tahap verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong. (Untuk penerimanya siapa saja?)
Kalau penerimanya sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tadi, penerimanya itu adalah pekerja rentan. Jadi, pekerja rentan itu adalah pekerja informal yang rentan terhadap risiko ekonomi dan risiko sosial, termasuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Sedangkan yang di Perbup itu diatur ada 9 jenis pekerja rentan, yaitu antara lain pegiat agama, petani, peternak, pekebun, buruh tani, buruh harian, tukang ojek, dan pedagang,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI Disnaker Tabalong.

Raudhatul Jannah berharap, program ini dapat memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja rentan di Tabalong, serta menjadi bukti nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap kelompok pekerja bukan penerima upah.

(Dano Nafarin / TV Tabalong)

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Diskominfosp dan Bapperida HST Pelajari Pengelolaan DTSEN di Kabupaten Tabalong
    Pemerintahan·3 hari yang lalu

    Diskominfosp dan Bapperida HST Pelajari Pengelolaan DTSEN di Kabupaten Tabalong

  2. 02
    Bupati Tabalong Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Secara Virtual, Tekankan Pencapaian Target RPJMD
    Pemerintahan·6 hari yang lalu

    Bupati Tabalong Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Secara Virtual, Tekankan Pencapaian Target RPJMD

  3. 03
    Potensi Ekonomi Menjanjikan, DKP3 Tabalong Perluas Pengembangan Kopi hingga Wilayah Tengah
    Ekonomi dan Bisnis·6 hari yang lalu

    Potensi Ekonomi Menjanjikan, DKP3 Tabalong Perluas Pengembangan Kopi hingga Wilayah Tengah

  4. 04
    Bagikan Ratusan Kantong Kain, Pemkab Tabalong Ajak Warga Tinggalkan Plastik Sekali Pakai
    Info Tabalong·6 hari yang lalu

    Bagikan Ratusan Kantong Kain, Pemkab Tabalong Ajak Warga Tinggalkan Plastik Sekali Pakai

  5. 05
    Lewat Manajemen Talenta, Tabalong Siapkan ASN Unggul untuk Jabatan Strategis
    Pemerintahan·6 hari yang lalu

    Lewat Manajemen Talenta, Tabalong Siapkan ASN Unggul untuk Jabatan Strategis