Dorong Perlindungan Usaha, DPRD Susun Raperda Terkait Koperasi dan UMK

Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat kerja pada Jumat, 23 Januari 2025. Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD yang mengatur tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tabalong.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, dan didampingi sejumlah anggota Komisi II DPRD Tabalong. Pada pembahasan tahap awal ini, Komisi II DPRD Tabalong mengkaji draf raperda pada 17 pasal pertama dari sekitar 54 pasal yang ada.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan dasar mengenai kemudahan usaha, bentuk perlindungan hukum, serta upaya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan pada pembahasan awal ini pihaknya banyak menerima masukan dari sejumlah unsur, khususnya terkait pendampingan dan perlindungan dari BPOM.
“Sebagai contoh beberapa perlindungan tadi menyangkut produk hak paten dan sebagainya, serta usaha pendampingan kepada mereka. Yang lebih diharapkan oleh pelaku usaha yakni perlindungan terhadap izin daftar BPOM, karena selama ini usaha-usaha yang dilakukan oleh para pengusaha lokal, dalam arti UMKM dan koperasi, banyak terkendala di situ sehingga sulit untuk melakukan peningkatan produksi dan mengedarkan produk-produknya. Ini menjadi catatan dan kami berharap ini bisa masuk menjadi bagian dari pasal di raperda kita,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Selain itu, menurut Winarto, kemudahan perizinan serta akses pendampingan dan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi juga menjadi poin penting yang diharapkan dapat terakomodasi dalam regulasi tersebut.
Rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Tabalong ini turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Setda Tabalong, serta perwakilan pelaku usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Tabalong.



