Percepat Implementasi 6 SPM, DPMD Tabalong Sosialisasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Senin 8 Desember 2025
Admin
Dikunjungi 136 kali
2025-12-08-percepat-implementasi-6-spm-dpmd-tabalong-sosialisasikan-permendagri-nomor-13-tahun-2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 kepada kader posyandu se-Kabupaten Tabalong. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan posyandu dalam percepatan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sosialisasi Permendagri tentang Posyandu 6 SPM diberikan kepada kader posyandu se-Kabupaten Tabalong pada 2 Desember 2025 di Aston Tanjung City Hotel, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Kegiatan ini dilakukan untuk menyatukan persepsi, memperkuat, dan meningkatkan kapasitas Tim Pembina Posyandu secara berjenjang.

Pelaksana Tugas Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor, menekankan pentingnya peran kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa maupun kelurahan. Ia berharap melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, memahami arah kebijakan nasional dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat peran posyandu.

“Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan, desa, maupun kelurahan, dapat semakin memahami arah kebijakan nasional serta memiliki komitmen yang kuat dalam memperkuat peran posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar melalui penyatuan persepsi, peningkatan kapasitas, dan penataan kelembagaan yang berkesinambungan,” ujar Achmad Rahadian Noor, Plt. Kepala DPMD Tabalong.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, kepala SKPD Tabalong, camat, hingga kader posyandu se-Kabupaten Tabalong.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

GPR Komdigi

Api GPR Komdigi sedang bermasalah...