Guna mempercepat target realisasi peremajaan karet di Kabupaten Tabalong, Disbunnak Tabalong akan mengupayakan para petani karet memperoleh bantuan biaya pengolahan lahan untuk peremajaan karet. Bantuan biaya tersebut diupayakan terealisasi melalui APBD tahun 2024 mendatang.
Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan peremajaan karet mencapai 5 ribu hektar di wilayah Kabupaten Tabalong. Namun, hingga saat ini, realisasi peremajaan karet baru mencapai seribu 500 hektar atau 30% dari target.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tabalong, Soleh, yang ditemui usai rapat kerja bersama Komisi Dua DPRD Tabalong pada Senin, 3 Juli 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, mengatakan salah satu kendala lambannya peremajaan karet karena tingginya biaya pengolahan lahan di sisi petani.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan petani mencapai 10 hingga 15 juta rupiah per hektar dan ditujukan untuk pembongkaran tanaman karet yang sudah tua.
Oleh karena itu, disamping bantuan bibit karet, Disbunnak Tabalong akan mengupayakan para petani karet juga memperoleh bantuan biaya pengolahan lahan sebesar 10 juta rupiah. Bantuan biaya ini akan dianggarkan melalui APBD tahun 2024.
“Ya secepatnya paling tidak kita dalam satu tahun itu ada 250 hektar kan. 250 hektar kalau dikonversi dengan pengolahan tanah sekitar 10 juta, artinya cuma 2,5 miliar. Mungkin pemerintah masih mampu lah, mudah-mudahan nanti bisa disetujui untuk 2024.” ujar Soleh, Kepala Disbunnak Tabalong.
Saat ini terdata tanaman karet di Kabupaten Tabalong mencapai 19 ribu hektar, terdiri dari 14 ribu hektar yang sudah menghasilkan dan 4 ribu hektar belum menghasilkan. Dari 4 ribu hektar tersebut, seribu 500 hektar diantaranya merupakan tanaman karet yang telah diremajakan melalui program Pemkab Tabalong sejak tahun 2017.
Diketahui peremajaan seribu 500 hektar karet yang dilakukan Pemkab Tabalong sudah dapat disadap atau dipanen. Namun, karena produksinya masih belum maksimal dan harga karet dipasaran tidak menentu, para petani karet memilih untuk menunda penyadapan. (Alfi Syahrin, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id