Usai dinyatakan lolos berdasarkan
optimalisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tabalong tahun 2024, peserta
formasi dokter umum Puskesmas Desa Panaan menyatakan mundur. Meski mundur,
peserta CPNS tersebut tidak mendapat sanksi dan masih dapat mendaftar pada
seleksi CPNS berikutnya.
Hal ini dikarenakan peserta CPNS formasi
dokter Puskesmas Desa Panaan lolos berdasarkan optimalisasi yang ditetapkan
sistem dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). Dari data yang diterima Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, hanya
terdapat satu peserta yang menyatakan mundur dari 88 peserta yang lolos seleksi
CPNS tahun 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan
Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, menjelaskan bahwa
sesuai regulasi BKN, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapat sanksi
jika mundur dari jabatan awal yang didaftarnya. Namun, hal ini berbeda dengan
kasus dokter Panaan yang lulus berdasarkan optimalisasi formasi.
"Sesuai dengan regulasi dari BKN bahwa
memang terdapat sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri, namun hal itu hanya
berlaku bagi peserta yang dinyatakan lulus pada pilihan awalnya. Jadi untuk
peserta yang lulus untuk optimalisasi formasi tidak diberikan sanksi oleh BKN
dan masih bisa mendaftar di tahun-tahun berikutnya," ujar Verawati Ramli,
Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Verawati Ramli menambahkan bahwa formasi
dokter umum Desa Panaan yang kosong ini nantinya akan tetap diisi oleh peserta
CPNS yang lulus SKD dan ditetapkan berdasarkan sistem pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN RI).
(Gazali Rahman, TV Tabalong)