Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Tabalong mulai melakukan audit kearsipan internal bagi 13 SKPD Pemkab Tabalong
pada tahun 2025. Di hari pertama pelaksanaan, audit kearsipan internal pertama
dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong.
DISPERSIP Kabupaten Tabalong melakukan
audit pada sistem kearsipan internal yang ada di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tabalong pada Rabu, 5 Februari 2025.
Terdapat lima bidang dan satu sekretariat
di DISDIKBUD Tabalong yang diaudit. Audit tersebut meliputi indikator
penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, indikator SDM, serta
indikator sarana dan prasarana terhadap pengelolaan arsip.
Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan,
dan Penyelamatan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong,
Rahma Norita, mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang
dilakukan, nilai kearsipan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong
sebesar 76,75 dengan kategori BB atau sangat baik. Rinciannya, lima bidang
mendapatkan nilai 76,73 dengan kategori BB atau sangat baik, dan sekretariat
mendapatkan nilai 87,67 dengan kategori A atau memuaskan.
"Alhamdulillah, untuk aspek SDM-nya di
sana ada arsiparis. Jadi, arsiparis ini sangat mendukung dengan bobot nilai
30%. Nah, dari segi sarana prasarana, penciptaan, penyusutan, dan
pengelolaannya, Alhamdulillah untuk DISDIKBUD ini sudah hampir terpenuhi,
walaupun dengan nilai BB," ujar Rahma Norita, Kabid Pengelolaan,
Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip DISPERSIP Tabalong.
Rahma Norita berharap agar 12 SKPD lainnya
yang menjadi sasaran audit kearsipan internal dapat meningkatkan nilai
kearsipan mereka hingga target maksimal kategori AA. Nilai tersebut diharapkan
dapat meningkatkan nilai Lembaga Kearsipan Daerah Tabalong, karena 40 persen
nilai LKD diperoleh dari hasil kearsipan internal di 13 SKPD yang menjadi
sasaran, dan 60 persen nilai diperoleh dari hasil audit eksternal LKD Kabupaten
Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)