Menyikapi surat edaran Disdikbud Tabalong
terkait larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, Komisi 1
DPRD Tabalong bersama stakeholder terkait menggelar rapat dengar pendapat pada
Selasa, 8 Oktober 2024.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung
Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, yang didampingi sejumlah anggota
Komisi 1 DPRD dan menghadirkan jajaran Polres Tabalong, Dishub Tabalong, dan
Disdikbud Tabalong.
Dalam RDP kali ini, sejumlah anggota dewan
menyampaikan keresahan para orang tua siswa terkait surat edaran larangan
pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Pasalnya, larangan tersebut dinilai
memberatkan orang tua lantaran ada sejumlah orang tua yang tidak dapat
mengantarkan anaknya ke sekolah karena alasan kesibukan maupun terbatasnya
angkutan umum di Tabalong.
Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Akhmad Helmi,
menyampaikan, melalui RDP ini pihaknya akan mendorong perusahaan yang
beroperasi di Tabalong agar meminjamkan angkutan karyawan untuk anak-anak.
"Tadi sudah kami bersama-sama dengan
Dishub dan pihak Satuan Lantas Polres, rencana akan duduk bersama dengan pihak
swasta untuk mencari solusi sehingga kami bisa melakukan pinjam pakai terhadap
sarana yang ada di pihak swasta, yang kemungkinan bisa kami gunakan untuk
mengatasi kekurangan armada terhadap anak-anak didik kita yang ada di
Tabalong," kata Akhmad Helmi, Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan
Tabalong, Tumbur Manalu, mengatakan pihaknya juga akan berupaya mencari solusi
lain terkait angkutan bagi pelajar, pasalnya saat ini angkutan yang dimiliki
Dishub belum mampu memenuhi kebutuhan transportasi di Tabalong.
"Dengan mulai bermunculannya
transportasi online, ini mungkin menjadi alternatif bagi masyarakat Tabalong
untuk bisa memanfaatkan transportasi online. Harapan kami mungkin dalam waktu
dekat ada salah satu vendor transportasi online ini yang melakukan sosialisasi,
harapan kami bagi seluruh masyarakat Tabalong bisa memanfaatkan jasa layanan
dari transportasi online ini," jelas Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub
Tabalong.
Tumbur menambahkan, pihaknya akan terus
melakukan evaluasi penambahan angkutan pelajar maupun perluasan rute yang dapat
dimanfaatkan oleh para pelajar di Kabupaten Tabalong.
Diketahui sebelumnya, Disdikbud Tabalong
mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor
ke sekolah. Larangan ini dilakukan lantaran beberapa bulan terakhir, angka
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Tabalong cukup tinggi.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)