Oleh Kominfo   Wednesday, 09 October 2024
Sikapi Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Komisi 1 DPRD Dorong Swasta Terlibat
86 Kali dilihat
Pemerintahan

Menyikapi surat edaran Disdikbud Tabalong terkait larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, Komisi 1 DPRD Tabalong bersama stakeholder terkait menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, yang didampingi sejumlah anggota Komisi 1 DPRD dan menghadirkan jajaran Polres Tabalong, Dishub Tabalong, dan Disdikbud Tabalong.

Dalam RDP kali ini, sejumlah anggota dewan menyampaikan keresahan para orang tua siswa terkait surat edaran larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Pasalnya, larangan tersebut dinilai memberatkan orang tua lantaran ada sejumlah orang tua yang tidak dapat mengantarkan anaknya ke sekolah karena alasan kesibukan maupun terbatasnya angkutan umum di Tabalong.

Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, menyampaikan, melalui RDP ini pihaknya akan mendorong perusahaan yang beroperasi di Tabalong agar meminjamkan angkutan karyawan untuk anak-anak.

"Tadi sudah kami bersama-sama dengan Dishub dan pihak Satuan Lantas Polres, rencana akan duduk bersama dengan pihak swasta untuk mencari solusi sehingga kami bisa melakukan pinjam pakai terhadap sarana yang ada di pihak swasta, yang kemungkinan bisa kami gunakan untuk mengatasi kekurangan armada terhadap anak-anak didik kita yang ada di Tabalong," kata Akhmad Helmi, Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Manalu, mengatakan pihaknya juga akan berupaya mencari solusi lain terkait angkutan bagi pelajar, pasalnya saat ini angkutan yang dimiliki Dishub belum mampu memenuhi kebutuhan transportasi di Tabalong.

"Dengan mulai bermunculannya transportasi online, ini mungkin menjadi alternatif bagi masyarakat Tabalong untuk bisa memanfaatkan transportasi online. Harapan kami mungkin dalam waktu dekat ada salah satu vendor transportasi online ini yang melakukan sosialisasi, harapan kami bagi seluruh masyarakat Tabalong bisa memanfaatkan jasa layanan dari transportasi online ini," jelas Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub Tabalong.

Tumbur menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi penambahan angkutan pelajar maupun perluasan rute yang dapat dimanfaatkan oleh para pelajar di Kabupaten Tabalong.

Diketahui sebelumnya, Disdikbud Tabalong mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini dilakukan lantaran beberapa bulan terakhir, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Tabalong cukup tinggi.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)