Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi
menerima SK formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun
2024. Seluruh formasi PPPK yang diusulkan Pemkab Tabalong pun disetujui oleh pemerintah
pusat.
SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun
Anggaran 2024 diserahkan oleh PIC Kemenpan RB, Konita, kepada Asisten
Administrasi dan Umum Setda Tabalong, Subhan, bersama Kepala BKPSDM Tabalong,
Erwan Mardani, pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Jakarta.
Berdasarkan SK tersebut, 810 formasi PPPK
yang diajukan Pemkab Tabalong seluruhnya disetujui oleh Kemenpan RB.
Kepala BKPSDM Tabalong, Erwan Mardani,
menjelaskan bahwa formasi yang disetujui tersebut terbagi dalam 3 jabatan,
yakni guru sebanyak 249 formasi, tenaga kesehatan 59 formasi, dan tenaga teknis
502 formasi.
"Kami menerima surat keputusan dari
Menteri PAN-RB bersama Pak Subhan. Nah, berdasarkan usulan kami, kita patut
bersyukur Kabupaten Tabalong, karena dari usulan kami, Alhamdulillah semuanya
disetujui oleh pemerintah pusat sebanyak 810 orang jatah PPPK," ujar Erwan
Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.
Erwan berharap dengan formasi yang cukup
banyak ini, kiranya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh tenaga honor
di Tabalong. Pasalnya, lowongan PPPK ditujukan untuk menuntaskan permasalahan
tenaga honorer di daerah.
Erwan menambahkan, jadwal pelaksanaan dan
teknis seleksi PPPK akan diinformasikan lebih lanjut melalui website dan media
sosial BKPSDM Tabalong, setelah mendapatkan penjadwalan resmi dari BKN pusat.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)