Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi
mendapat alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sebanyak 810 formasi. Formasi tersebut sebagian besar ditujukan pada jabatan
tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan terendah Sekolah Dasar.
Berdasarkan SK Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi
Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong mendapat alokasi
formasi PPPK sebanyak 810 formasi.
Sebanyak 249 formasi ditujukan untuk guru
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong, dengan alokasi terbanyak pada
jabatan Guru Ahli Pertama - Guru Kelas SD sebanyak 101 formasi dan alokasi
paling sedikit pada jabatan Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik dan Guru
Bahasa Inggris masing-masing 1 formasi.
Sebanyak 59 formasi ditujukan untuk tenaga
kesehatan pada Dinas Kesehatan Tabalong dan UPTD Puskesmas, dengan jabatan
mulai dari Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan, Nutrisionis, Perawat, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan, hingga Tenaga Sanitasi
Lingkungan.
Sebanyak 502 formasi ditujukan untuk tenaga
teknis dari berbagai instansi, mulai dari Sekolah TK, SD, SMP hingga SKPD
Pemkab Tabalong. Khusus tenaga teknis ini memiliki kualifikasi pendidikan SLTA
sederajat untuk sejumlah jabatan Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian
Kantor, dan Pranata Trantibum.
Kualifikasi pendidikan SLTP sederajat
diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Umum Operasional.
Kualifikasi pendidikan SD sederajat
diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Umum Operasional.
Kualifikasi pendidikan D-IV semua jurusan
dan S-1 semua jurusan diperlukan untuk jabatan Penata Layanan Operasional.
Kualifikasi pendidikan D-III semua jurusan
diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Layanan Operasional.
Diketahui, alokasi formasi PPPK ini
ditujukan untuk tenaga honorer yang telah masuk dalam data kepegawaian
pemerintah, dalam upaya penuntasan pegawai non-ASN di lingkup pemerintah
daerah.
Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong masih menunggu petunjuk
teknis dan jadwal seleksi PPPK dari pemerintah pusat.
(Tim Liputan TV Tabalong)
Download SK Formasi PPPK : https://drive.google.com/file/d/1sToGX20M8UEnS1kcBvnZWMgjP9Atj8ek/view?usp=sharing