Oleh Kominfo   Thursday, 05 September 2024
Formasi PPPK Tabalong 2024 Terbagi 3, Kualifikasi Pendidikan Terendah SD Sederajat
1888 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi mendapat alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 810 formasi. Formasi tersebut sebagian besar ditujukan pada jabatan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan terendah Sekolah Dasar.

Berdasarkan SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong mendapat alokasi formasi PPPK sebanyak 810 formasi.

Sebanyak 249 formasi ditujukan untuk guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong, dengan alokasi terbanyak pada jabatan Guru Ahli Pertama - Guru Kelas SD sebanyak 101 formasi dan alokasi paling sedikit pada jabatan Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik dan Guru Bahasa Inggris masing-masing 1 formasi.

Sebanyak 59 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Tabalong dan UPTD Puskesmas, dengan jabatan mulai dari Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan, Nutrisionis, Perawat, Pranata Laboratorium Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan, hingga Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Sebanyak 502 formasi ditujukan untuk tenaga teknis dari berbagai instansi, mulai dari Sekolah TK, SD, SMP hingga SKPD Pemkab Tabalong. Khusus tenaga teknis ini memiliki kualifikasi pendidikan SLTA sederajat untuk sejumlah jabatan Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian Kantor, dan Pranata Trantibum.

Kualifikasi pendidikan SLTP sederajat diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Umum Operasional.

Kualifikasi pendidikan SD sederajat diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Umum Operasional.

Kualifikasi pendidikan D-IV semua jurusan dan S-1 semua jurusan diperlukan untuk jabatan Penata Layanan Operasional.

Kualifikasi pendidikan D-III semua jurusan diperlukan untuk sejumlah jabatan Pengelola Layanan Operasional.

Diketahui, alokasi formasi PPPK ini ditujukan untuk tenaga honorer yang telah masuk dalam data kepegawaian pemerintah, dalam upaya penuntasan pegawai non-ASN di lingkup pemerintah daerah.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong masih menunggu petunjuk teknis dan jadwal seleksi PPPK dari pemerintah pusat.

(Tim Liputan TV Tabalong)

Download SK Formasi PPPK : https://drive.google.com/file/d/1sToGX20M8UEnS1kcBvnZWMgjP9Atj8ek/view?usp=sharing