Oleh Kominfo   Monday, 05 August 2024
Raperda Inisiatif DPRD Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Diuji Publik
156 Kali dilihat
Pemerintahan

Berbagai saran dan masukan disampaikan oleh peserta uji publik Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Sejumlah saran dan masukan ini pun nantinya akan disaring untuk bahan penyempurnaan Raperda.

Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan uji publik Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tabalong, Kamis, 1 Agustus 2024, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.

Kegiatan uji publik dihadiri Wakil Ketua DPRD, unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, sejumlah pimpinan pondok pesantren, Ketua PCNU Tabalong, Ketua Muhammadiyah Tabalong, Ketua MUI Tabalong, sejumlah kepala SKPD terkait, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Pada uji publik kali ini, berbagai saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda Inisiatif DPRD berhasil dihimpun, baik terkait mekanisme pemberian dana hibah, monitoring, pendampingan hingga pengawasan kegiatan di pondok pesantren.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel, Danang Agung Nugroho, menjelaskan, sejumlah saran dan masukan yang telah disampaikan akan kembali disaring dengan merujuk pada peraturan daerah yang telah disusun.

“Jadi karena ini uji publik, sifatnya kami menerima semua masukan dari peserta uji publik akan kami tampung, kami formulasikan kembali, kita sempurnakan rancangan peraturan daerah ini untuk lebih baik sehingga bisa memasukkan masukan-masukan dan yang penting kita sesuai dengan kewenangan daerah. Jadi kita tetap memasukkan dari peserta tadi tetapi kita tetap memperhatikan kewenangan daerah dan juga regulasi yang ada, sehingga untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah pesantren ini,” kata Danang Agung Nugroho, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Danang menambahkan, setelah uji publik, dalam waktu dekat Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan serah terima ke Komisi I DPRD Tabalong yang selanjutnya akan kembali dibahas oleh DPRD.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)